Suarainspiratif.com,
Jakarta, . Indonesia – Sebanyak 21 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban perdagangan manusia (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar. WNI tersebut tiba di Indonesia pada Jumat malam (29/11) menggunakan penerbangan Air Asia QZ 257 rute Bangkok-Jakarta dan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 22.10 WIB.
“Awalnya para korban direkrut dengan janji bekerja di Thailand antara Maret hingga Juli 2024. Namun sesampainya di lokasi, mereka disekap dan dipaksa bekerja sebagai penipu online dan operator judi online di Myawaddy. mereka juga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik,” tulis Kementerian Luar Negeri dalam laman resminya, dikutip Sabtu (30/11/2024).
Kementerian Luar Negeri pertama kali menerima pengaduan kasus 21 WNI ini pada Agustus 2024. Setelah itu, Kementerian Luar Negeri berkoordinasi dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok untuk berbagai upaya pembebasan mereka. melalui kolaborasi erat dengan otoritas terkait di Myanmar dan Thailand.
Langkah-langkah yang dilakukan antara lain mengirimkan nota diplomatik kepada Pemerintah Myanmar, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Myanmar, pertemuan dengan otoritas setempat, dan komunikasi intensif dengan jaringan lokal di Myawaddy. Kementerian Luar Negeri juga mendorong kerja sama bilateral dan regional untuk menjamin keselamatan para korban.
“Akhirnya pada 15 Oktober 2024, 21 WNI ini berhasil dibebaskan dan dibawa ke Thailand melalui jalur darat. Setibanya di Thailand, mereka menjalani proses screening melalui National Referral Mechanism (NRM) yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Thailand,” tulis Kementerian. Luar Negeri.
Pada pertengahan November lalu, hasil proses menyatakan mereka memenuhi kriteria sebagai korban TPPO sehingga bisa dipulangkan ke Indonesia dengan biaya negara.
Setibanya di Indonesia, para korban langsung diserahkan ke Kementerian Sosial untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut. Para korban diketahui berasal dari berbagai daerah di Indonesia antara lain Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.
Sepanjang tahun 2020 hingga November 2024, Kementerian Luar Negeri bersama Perwakilan RI telah menyelesaikan 5.118 kasus penipuan online yang tersebar di sembilan negara.
Khusus kasus di Myanmar, sejak tahun 2023, Kementerian Luar Negeri telah berhasil menyelesaikan 196 kasus WNI yang terjebak di perusahaan penipuan online di wilayah konflik Myawaddy. Namun kasus baru terus bermunculan. Hingga saat ini, masih ada 129 kasus serupa yang sedang diselesaikan.
Kementerian Luar Negeri kembali mengimbau seluruh WNI untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan di luar negeri, khususnya di kawasan Asia Tenggara. Selalu memastikan keaslian lowongan kerja yang diterima melalui instansi resmi dan hanya berangkat kerja ke luar negeri sesuai prosedur yang berlaku untuk menghindari risiko menjadi korban TPPO atau kerja paksa.
(luar biasa/luar biasa)