Suarainspiratif.com,
.
Tiga bos perawatan kulit di Makassar dilemparkan ke pusat -pusat penahanan (penahanan) setelah diserahkan oleh para penyelidik dari Direktorat Polisi Regional Sulawesi Selatan Investigasi Kriminal ke Kantor Kejaksaan Sulawesi Selatan. Foto/Abdoellah Nicolha
Jaksa Penuntut Umum (Jaksa Penuntut) dari Kantor Jaksa Tinggi Sulawesi Selatan, menerima penyerahan 3 tersangka dan bukti kasus perawatan kulit yang mengandung merkuri atau berbahaya.
Baca juga
Penyerahan ketiga tersangka, AS, AS, MS dan MH bersama dengan bukti dilakukan oleh Direktorat Polisi Regional Sulawesi Selatan Investigasi Kriminal ke Kantor Kejaksaan Sulawesi Selatan di Kantor Makassar Kejari.
Kepala Kantor Jaksa Penuntut Sulawesi Selatan (Kejati), Soetarmi menjelaskan, tersangka AS (40) adalah pemilik merek Ratu Glow dan Raja Glow yang beredar/menghasilkan RG Glow Body My Slim Slimming Obat yang telah diuji di BPOM Makassar.
“Akibatnya, itu tidak memenuhi persyaratan distribusi karena kandungan bisacodil (positif) yang merupakan bahan baku untuk obat -obatan (BKO) yang tidak boleh terkandung dalam pengobatan tradisional/obat herbal,” katanya.
Tindakan para tersangka AS yang telah menghasilkan atau mendistribusikan persiapan farmasi dan atau perangkat medis yang tidak memenuhi standar dan/atau keamanan, kemanjuran dan persyaratan kualitas melanggar Pasal 435 bersama dengan Pasal 138 paragraf (2) dari hukum RI nomor 17 dari 2023 tentang kesehatan. Mereka yang diancam dengan hukuman penjara maksimum 12 tahun atau denda maksimum 5 miliar rupiah.
Baca juga