5.448 Unit iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia, Begini Penjelasan Bea Cukai

Redaksi

Suarainspiratif.com,

.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menjelaskan soal iPhone 16 yang masuk ke Indonesia. FOTO/doc.SINDOnews

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 5.448 unit iPhone 16 akan masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024.

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Kementerian Keuangan Chotibul Umam mengatakan, ribuan unit iPhone 16 masuk melalui jalur penumpang dan konsinyasi.

“Kita baru punya data sampai bulan Oktober, yang masuk lewat jalur penumpang dan barang konsinyasi ada 5.448 orang,” kata Chotibul dalam Media Briefing DJBC di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Chotibul menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, penumpang yang datang dari luar negeri di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas diperbolehkan membawa maksimal dua telepon seluler untuk satu orang. tahun.

Sementara di wilayah lain seperti Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, dan Kualanamu berlaku ketentuan bagasi bagi penumpang dari luar negeri.

Chotibul menambahkan, penumpang yang membawa iPhone dapat menyelesaikan kewajibannya dengan membayar tiket masuk dan pajak. Penumpang mempunyai batas pembebasan bea masuk dan pajak hingga USD 500.

Kuncinya ada di barang pribadi, jadi bisa bayar bea masuk sebesar USD 500. Jadi misalnya harga iPhone Rp 20 juta, setelah dikurangi USD 500 akan dikenakan bea masuk 10 persen, PPN dikalikan 11/12, lalu PPh 10 persen,” jelasnya.

Sedangkan jika dalam pemeriksaan diketahui ponsel tersebut merupakan barang penumpang bukan pribadi atau dimaksudkan untuk diperdagangkan, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak.

(nng)

Also Read

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

ced