Suarainspiratif.com,
Jakarta, . Indonesia – Jelang penerapan Sistem Administrasi Inti Pajak atau sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) pada awal Januari 2025, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hampir mencapai 100%. Hanya 521.000 NIK yang belum tertandingi.
Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Dwi Astuti. Dwi mengungkapkan, jumlah NIK yang sudah dicocokkan dengan NPWP hingga 3 Desember 2024 mencapai 75.939.355.
Sedangkan jumlah tersebut setara dengan 99,32% dari total 76.460.637 wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Artinya, masih ada sekitar 521.282 NIK yang belum tercocokkan.
Jadi yang belum diimbangi hanya tersisa 0,68% atau kurang lebih 521.000 lebih, kata Dwi, dikutip Detikcom, Kamis (5/12/2024).
Dari jumlah NIK yang telah dicocokkan dengan NPWP, Dwi mengatakan, sebanyak 71,34 juta NIK telah dicocokkan melalui sistem dan sekitar 4,59 juta NIK telah dicocokkan secara mandiri oleh wajib pajak.
“Jadi mudah-mudahan dengan sisa waktu yang ada, kami terus menghimbau rekan-rekan wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP,” ujarnya.
Mencocokkan data NIK dengan NPWP bukanlah perkara sulit. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan hingga data NIK Anda tervalidasi:
1. Buka situs www.pajak.go.id di browser Anda lalu tekan login.
2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan password yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.
4. Kemudian logout/keluar dari menu profil untuk kemudian menguji keberhasilan langkah validasi.
5. Login kembali menggunakan 16 digit NIK Anda, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi telah selesai.
(haa/haa)
Artikel Berikutnya
DJP akan menambah layanan perpajakan yang bisa diakses menggunakan NIK