Suarainspiratif.com,
.
Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Mengakses Media Sosial. FOTO/SETIAP HARI
Partai-partai besar mendukung RUU yang akan melibatkan platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, dan akun media sosial.
Meski didukung banyak pihak, beberapa LSM dan aktivis hak digital mengkritik langkah DPR tersebut. Ketua Digital Rights Watch Lizzie O'Shea mengatakan dia sangat menyadari risiko serius yang ditimbulkan oleh platform media sosial, namun tidak mendukung larangan tersebut.
Lebih dari 15.000 pengajuan tertulis telah disampaikan ke DPR Australia setelah RUU pelarangan anak di bawah usia 16 tahun dibahas intensif sejak Senin (24/11) lalu. Termasuk lamaran yang diajukan oleh perusahaan teknologi raksasa.
X Corp. mengatakan kepada komite DPR bahwa platform milik miliarder Elon Musk memiliki “kekhawatiran serius tentang keabsahan RUU tersebut,” termasuk kesesuaiannya dengan Konvensi PBB tentang Hak Anak dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
“Tidak ada bukti bahwa pelarangan generasi muda menggunakan media sosial akan berhasil dan menjadikannya undang-undang dalam bentuk yang diusulkan sangatlah bermasalah,” kata X.
Meta, pemilik Facebook dan Instagram, mengatakan RUU tersebut “tidak sesuai dengan apa yang orang tua Australia katakan kepada kami tentang cara sederhana dan efektif bagi mereka untuk mengatur kontrol dan mengelola pengalaman online remaja mereka.”
Jika RUU tersebut menjadi undang-undang minggu ini, platform tersebut akan memiliki waktu satu tahun untuk memikirkan bagaimana menerapkan pembatasan usia sebelum hukuman dan denda mulai berlaku.
(wbs)