Suarainspiratif.com,
Jakarta, . Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis aturan pemberian insentif fiskal berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik (EV) sepanjang tahun ini.
Secara umum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 Tahun 2024 serupa dengan aturan sebelumnya tentang pemberian insentif fiskal PPnBM DTP kendaraan listrik berbasis baterai sepanjang tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 9/2024.
Bedanya, dalam PMK terbaru yang ditetapkan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024, terdapat pasal yang mengatur tentang validasi data di sistem Indonesia National Single Window atau INSW. Aturan itu tertuang dalam Pasal 5 PMK 135/2024.
Data yang kini harus divalidasi adalah dokumen pemberitahuan impor kendaraan bermotor listrik (KBL) roda empat tertentu berbasis baterai (KBL).
Terhadap dokumen pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan validasi unsur data yang diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan urusan pemerintahan hilir yang menjadi lingkupnya. urusan pemerintahan di bidang penanaman modal mengenai pedoman dan tata kelola pemberian insentif impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik roda empat berbasis baterai dalam rangka percepatan penanaman modal dan perubahannya pada Sistem Jendela Tunggal Nasional Indonesia,” demikian kutipan dari pasal 5 PMK 135/2024 dikutip Rabu (8/1/2025).
Sedangkan besaran PPnBM ditanggung pemerintah masih 100%. Besarnya kewajiban ini diperuntukkan bagi PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai tertentu dalam Kondisi Roda Empat Lengkap atau Completely Built Up (CBU).
Begitu pula dengan PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL baterai roda empat tertentu yang dihasilkan dari KBL roda empat baterai dalam keadaan Completely Knocked Down (CKD), yang ditanggung Pemerintah sebesar 100% dari besaran PPnBM berhutang.
“PPnBM ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025,” dikutip dari ayat 3 Pasal 3 PMK 135/2024.
PMK juga melampirkan contoh penghitungan PPnBM yang ditanggung Pemerintah atas impor KBL Berbasis Baterai CBU roda empat tertentu.
1. PT
PT Pada bulan Maret 2025, PT
Impor CBU
– Nilai Impor (DPP) : Rp 20.000.000.000,00
– PPN Impor (12%) : Rp 2.400.000.000,00
– PPnBM (DTP): Rp 0,00 (PPnBM DTP)
Dengan demikian harga impor menjadi Rp 22.400.000.000,00
2. PT Y adalah Pengusaha Kena Pajak yaitu perusahaan yang melakukan impor KBL Berbasis Baterai CBU roda empat tertentu yang telah memperoleh surat persetujuan penggunaan insentif impor dan/atau penyerahan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk periode impor Januari 2025 sampai dengan Juni 2025.
PT Y menggunakan tarif Bea Masuk ATIGA sebesar 0% (nol persen) dan mendapat insentif PPnBM ditanggung Pemerintah. Pada bulan Januari 2025, PT Y mengimpor 200 (dua ratus) unit KBL Berbasis Baterai CBU roda empat tertentu dengan nilai impor sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Impor CBU
– Nilai Impor (DPP) : Rp 40.000.000.000,00
– PPN Impor (12%) : Rp 4.800.000.000,00
– PPnBM (DTP): Rp 0,00 (PPnBM DTP)
Dengan demikian harga impor menjadi Rp44.800.000.000,00
Contoh penghitungan PPnBM ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu yang dihasilkan dari KBL berbasis baterai CKD roda empat.
3.PT.
Pada bulan Agustus 2025, PT).
PT
Penyerahan
Contoh tata cara penghitungan dan pembuatan Faktur Pajak : PT
A. Memungut pajak pertambahan nilai dari PT Y dan membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu):
Faktur Pajak dibuat oleh PT X selaku Pengusaha Kena Pajak
– Harga Jual (DPP) : Rp. 40.000.000.000,00
– PPN (12%) : Rp 4.800.000.000,00
– PPnBM (DTP): Rp 0,00 (PPnBM DTP)
Dengan demikian, nilai invoice menjadi Rp 44.800.000.000,00
B. Cantumkan keterangan pada kolom “Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak” yang paling sedikit .terangan berupa merek, tipe, varian, dan nomor sasis kendaraan.
Contoh:
PINUS#EV123#STANDART#12345678901234567#
C. Cantumkan keterangan pada kolom “Referensi” berupa “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR… TAHUN…”
(arj/mij)
Artikel Berikutnya
2 Kabar Buruk yang Mengancam Mobil Listrik, Ada Apa?