Suarainspiratif.com,
Jakarta, . Indonesia-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberikan kepastian terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun 2025.
Penerapan kebijakan ini tetap sesuai rencana, namun hanya untuk barang mewah.
“PPN 12% hanya akan dikenakan pada barang mewah sehingga dilakukan secara selektif,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Dasco dan pimpinan DPR lainnya menggelar konferensi pers usai bertemu dengan Prabowo.
Sedangkan barang lainnya tetap dikenakan pajak sebesar 11%. “Barang kebutuhan pokok dan jasa terkait yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap dikenakan pajak yang berlaku saat ini sebesar 11%,” jelasnya.
DPR juga mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pajak pertambahan nilai (PPN) sembako diturunkan.
Soal usulan rekan-rekan DPR agar ada pengurangan pajak atas kebutuhan pokok yang langsung menyentuh masyarakat, Presiden menjawab akan dipertimbangkan dan dikaji, kata Dasco.
Ketua Komisi Di sisi lain, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juga mengamanatkan kebijakan mulai berlaku sebelum Januari 2025.
“Pemerintah hanya membebani konsumen yang membeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap dikenakan tarif PPN yang berlaku saat ini,” kata Misbakhun.
Misbakhun meminta masyarakat menengah ke bawah tidak khawatir kebijakan ini akan mengganggu daya beli mereka di masa depan.
Masyarakat tidak perlu khawatir karena cakupan kebutuhan popok, kemudian layanan pendidikan, layanan kesehatan, kemudian layanan perbankan terkait hal-hal yang bersifat layanan publik, layanan pemerintah, PPN masih belum dimanfaatkan, tutupnya.
(saya/saya)
Artikel Berikutnya
Tidak ada pembatalan, PPN akan naik menjadi 12% pada tahun 2025 sesuai undang-undang!