Suarainspiratif.com,
Jakarta, . Indonesia – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan menerapkan cukai minuman manis kemasan (MBDK) mulai Semester II-2025.
Hal itu diungkapkan Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto, dengan mempertimbangkan target cukai MBDK dalam UU APBN 2025.
Saat ini target pelaksanaannya sesuai APBN pada semester II, kata Akbar saat jumpa pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Meski begitu, Akbar menegaskan, pemerintah tentunya tetap memperhatikan kondisi perekonomian dan daya beli untuk menentukan skema tarif, termasuk penetapan ambang batas kadar gula dalam MBDK.
“Secara teknis, kami sudah menyiapkan PP PMK serta aturan teknis di bawah ini sambil menunggu apakah dari sisi kondisi daya beli masyarakat mampu atau mampu menambah beban tersebut,” ujarnya.
Akbar menegaskan, prioritas utama penerapan cukai MBDK pada semester kedua tahun ini atau mulai Juni 2025 adalah mengendalikan konsumsi gula tambahan masyarakat, bukan sekadar mengoptimalkan pendapatan.
“Jadi jangan salah paham kalau negara butuh uang, tapi di sisi lain lihat penyakit tidak menular apa yang paling tinggi, misalnya diabetes dan sebagainya, lalu apakah daerah itu perlu kebijakan fiskal atau tidak. tidak,” katanya.
Akbar memastikan tidak seluruh MBDK akan terdampak dengan kebijakan pungutan cukai ini, ia memastikan akan ada batasan jumlah gulanya.
“Dari segi tarif tidak semua terdampak, dari MBDK kami analisa ada 2 syarat yaitu on trade atau off trade, on trade dari pabrik industri yang sudah dalam bentuk kemasan, atau off trade dari outlet tersebut,” ucap Akbar.
“Kami masih membahas teknisnya mau diterapkan yang mana. Beban administratifnya masih kami perhatikan dibandingkan dampaknya. Kita lihat apa penyebabnya,” ujarnya.
(arj/mij)
Artikel Berikutnya
Setoran Bea Cukai Moncer Saat Pajak Lambat Juli 2024