Suarainspiratif.com,
Jakarta, . Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengindikasikan akan memangkas jumlah perusahaan atau industri penerima manfaat kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$ 6 per MMBTU. Sebelumnya, kebijakan ini ditujukan untuk tujuh sektor industri.
Bahlil menjelaskan, pihaknya masih melakukan latihan terhadap industri penerima HGBT. Mengingat ada 20 syarat bagi industri untuk mendapatkan harga gas murah.
“Tujuan HGBT adalah untuk memberikan nilai pada bisnis yang masuk. Jadi, kalau IRR sudah masuk, IRRnya sudah bagus, mungkin kita bisa mempertimbangkan untuk menerbitkannya di daftar periksa HGBT. “Tapi kalau memang masih diperlukan, dan kami lihat IRRnya kurang bagus, tetap kami pertahankan,” ujarnya, saat ditemui di Kantor BPH Migas, Selasa (7/1/2025).
Lebih lanjut, Bahlil mengatakan meski ada kemungkinan penerima harga gas murah untuk tujuh industri akan dipangkas, namun hingga saat ini pemerintah belum memutuskan kebijakan tersebut. “Ada kemungkinan (pengurangan), sedang kita diskusikan, tapi belum final,” jelasnya.
Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Dadan Kusdiana menjelaskan kelanjutan atau perluasan kebijakan HGBT sektor industri nantinya akan diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau aturannya diperluas harus dipimpin oleh Presiden,” kata Dadan saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (3/1/2024).
Meski begitu, saat ini Kementerian ESDM sedang mengevaluasi kebijakan HGBT yang kemungkinan akan dilanjutkan untuk tujuh sektor industri. Namun dengan mempertimbangkan kecukupan pendapatan negara.
“Yang mendapat HGBT adalah mereka yang sudah mempunyai kontrak PJBG. Kontraknya berdasarkan harga komersialnya dengan pihak penyedia. Sekarang sudah berakhir di tahun 2024, 31 Desember HGBT akan berhenti. Tapi nanti pemerintah yang akan memutuskan HGBT mana yang akan diperpanjang. , yang akan terus berlanjut, itulah harga kebijakannya,” ujarnya.
Dadan menilai pasokan gas untuk tujuh sektor industri sebenarnya tidak menjadi kendala. Sebab kontrak penandatanganan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) sudah ada.
“Nah, harganya nanti yang ditentukan oleh pemerintah. Dengan mempertimbangkannya, kami tetap mempertimbangkan pasokan dan mempertimbangkan kecukupan penerimaan negara,” kata Dadan.
Menurut Dadan, karena belum diputuskan kelanjutan kebijakan HGBT, maka harga gas untuk industri akan mengikuti harga komersial, yakni di atas US$ 6 per MMBTU. “Jadi sekarang belum ada aturannya. Ya sekarang sudah berjalan. Harganya sudah komersil. Tapi nanti kalau sudah diputuskan, akan berlaku mulai 1 Januari,” ujarnya.
(pgr/pgr)
Artikel Berikutnya
Pemerintah Akui Jadi 'Korban' Penerapan Harga Gas Industri Murah