Suarainspiratif.com,
Jakarta, . Indonesia – Pemerintah Indonesia akan menerapkan sejumlah kebijakan baru yang mulai berlaku pada Januari 2025. Salah satu yang sedang heboh adalah Opsen dua pajak baru mulai 5 Januari 2025.
Para pedagang kendaraan bermotor roda dua memperkirakan Opsen Pajak akan berdampak signifikan terhadap harga jual kendaraan bermotor. Kebijakan perpajakan ini berpotensi meningkatkan harga jual kendaraan yang pada akhirnya akan membebani konsumen sebagai pihak yang menanggung kenaikan biaya tersebut.
Perlu diketahui, opsi pajak merupakan komponen baru yang dikenakan pada setiap pembelian kendaraan bermotor, dengan besaran yang berbeda-beda untuk setiap wilayah dan jenis kendaraan. Untuk wilayah Jakarta sendiri, biaya opsi pajak sebenarnya tidak berlaku, namun di daerah penyangga seperti Bekasi, Depok, dan Tangerang, biaya opsi tersebut cukup besar.
Risma, salah satu penjual di diler resmi Honda di kawasan Jatinegara mengatakan, biaya opsi pajak untuk sepeda motor Honda seperti Beat berkisar Rp 899.000, sedangkan untuk tipe lain seperti PCX mencapai Rp 1,9 juta.
Dia menjelaskan, opsi pajak merupakan biaya tambahan di luar harga kendaraan bermotor on the road (OTR), dan menjadi beban tambahan bagi konsumen. Dengan diterapkannya opsi pajak ini, banyak konsumen yang justru membatalkan rencana pembeliannya, karena keberatan dengan biaya tambahan tersebut.
“Peluang tersebut sangat berpengaruh terhadap penjualan, karena saat ini masyarakat berpikir dua kali untuk membeli sepeda motor. Beberapa kali saya bertemu dengan calon konsumen, mereka batal membeli karena adanya peluang tersebut. Tenaga penjual kami masih bingung menjelaskan kepada konsumen apa itu. peluangnya,” kata Risma kepada . Indonesia dikutip Sabtu (4/1/2025).
Foto: Honda PCX 160 Hybrid (Dok: Honda)
Honda PCX 160 Hybrid (Dok: Honda)
|
Keluhan serupa juga disampaikan Nana, salah satu sales di diler resmi Yamaha Jatinegara. Ia mengatakan, pajak terbuka membuat konsumen cenderung menunda pembelian hingga tahun 2025, karena konsumen masih mengharapkan kejelasan harga.
“Ada yang menahan diri untuk membeli, tapi ada juga yang 'ayo beli saja', tapi selalu kita informasikan, kalau misalnya akan dikenakan pajak opsen, maka akan dikenakan. Karena prosesnya tunggu sampai tahun 2025, pelanggan oke saja. Itu juga tergantung orangnya. “Tapi kalau ditanya misalnya banyak pelanggan yang komplain karena opsi itu ya, banyak yang masih bisa terima PPN,” ucap Nana saat ditemui terpisah.
Penerapan Opsi Pajak diperkirakan akan mempengaruhi daya beli masyarakat pada tahun mendatang. Beban biaya tambahan tersebut tidak hanya dirasakan konsumen saja, namun juga berdampak pada strategi penjualan dealer.
“Kami kehilangan banyak calon pelanggan karena peluang pajak,” keluh Risma.
Keluhan tersebut juga disampaikan Bambang yang menyebut daya beli masyarakat masih dalam tren menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
Nana pun mengamini tahun 2025 menjadi tahun yang penuh tantangan bagi penjualan kendaraan bermotor. “Opsen saja sudah memberatkan, menambah PPN 12% tentu akan lebih sulit lagi,” imbuhnya.
Sebagai catatan, pemerintah akan memberlakukan opsi dua pajak baru mulai 5 Januari 2025. Opsen pungutan merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Aturan ini berlaku selama tiga tahun sejak disahkan pada 5 Januari 2022. Dalam ketentuan umum UU Nomor 1 Tahun 2022 dijelaskan Opsen merupakan pungutan pajak tambahan menurut persentase tertentu.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tarif PKB Opsen dana BBNKB pada Pasal 83 UU 1 Tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Peluang pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dihitung dari jumlah pajak yang terutang.
Jadi totalnya ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, BBN KB opsen, PKB, PKB opsen, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.
(ya)
Artikel Berikutnya
Ada Opsi PPN & Pajak 12%, Harga Mobil Baru Bisa Naik Sebesar Ini