Suarainspiratif.com,
Batam (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) menggeledah rumah tersangka penjahat narkoba asal Malaysia di Kota Batam, Kamis.
Lokasi penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda. Pertama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi Jalan Cemara Mas No 10.
Lokasi kedua terletak di Perumahan Palm Beach, Blok A No 20, Nongsa, Kota Batam.
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Hanny Hidayat mengatakan, lokasi pertama merupakan kediaman tersangka MD, sedangkan lokasi kedua merupakan rumah orang tua tersangka yang diduga juga dijadikan tempat penyimpanan hasil kejahatan narkoba.
Jadi penggeledahan dilakukan serentak di tiga lokasi, dua di Batam, satu lagi di Aceh, ujarnya.
Dia menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan sebagai buntut terungkapnya kasus penyelundupan sabu yang berhasil digagalkan BNNP Kepri pada 29 November 2024.
Dari pengungkapan itu, kata dia, empat orang tersangka diamankan, masing-masing berinisial MD, SY, MS, dan MH.
Kemudian, dari perkembangannya, ada tiga tersangka baru yang masih dalam tahap pemeriksaan.
“Tersangka yang ditangkap ada tujuh, ditahan belum tentu ditahan,” ujarnya.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat akan adanya upaya peredaran narkotika ilegal di Pantai Nemo, Teluk Mata Ikan, Desa Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas BNNP Kepri menyelidiki dan mencurigai satu orang pria yang memegang dua tas berwarna hitam dan langsung menangkapnya.
Tersangka mengaku bernama Muhammad dan disita 40 bungkus plastik bertuliskan selamat siang pin wei cina berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 40 ribu gram atau 40 kg.
Berdasarkan penangkapan Muhammad (MD), dilakukan pengembangan, seorang pria bernama Syahril ditangkap di lokasi yang sama.
Hasil pemeriksaan Syaril berperan dalam menjemput Muhammad yang membawa sabu, ujarnya.
Perkembangan selanjutnya kembali dilakukan dan pada Sabtu (30/11) petugas kembali menangkap seorang Muslim di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam, yang berperan sebagai penyedia sabu kepada Muhammad di Sungai Rengit, Malaysia.
Kemudian pada Minggu (1/12) petugas melakukan penertiban pengantaran terhadap M. Halim yang hendak memesan empat kilogram sabu dari pelaku Muhammad.
Petugas menangkap M. Halim di pinggir Jalan Warung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Saat ini barang bukti dan empat tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ujarnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: BNNP Kepri Musnahkan 10 Kg Sabu Asal Luar Negeri
Baca juga: BNNP Kepri Musnahkan 9.806 Butir Ekstasi
Baca juga: BNNP Kepri Musnahkan Barang Bukti 19,6 Kg Sabu
Baca juga: BNNP Kepri Sita 5,1 Kilogram Sabu
Baca juga: BNNP Kepri Sita Satu Kg Sabu dari Dua Pelaku di Bintan
Baca juga: BNN Sebut Pengguna Narkoba di Kepri Capai 26.000 Orang
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Hisar Sitanggang
Hak Cipta © ANTARA 2024