Suarainspiratif.com,
Jakarta, . Indonesia – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menunggu penjelasan pemerintah terkait dasar perhitungan yang digunakan untuk menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%.
Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani mengatakan, hingga saat ini belum ada penjelasan menyeluruh mengenai metodologi penghitungan kenaikan tersebut. Terutama apakah variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi perekonomian sebenarnya sudah diperhitungkan.
Metodologi perhitungan ini penting, agar kebijakan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.
Penjelasan mengenai penetapan UMP 2025 juga diperlukan agar dunia usaha dapat mengambil sikap ke depan terhadap ketidakpastian kebijakan pengupahan yang masih terjadi.
APINDO berpandangan kenaikan UMP yang signifikan ini akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya.
“Dalam kondisi perekonomian nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, peningkatan tersebut berisiko meningkatkan biaya produksi dan menurunkan daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional,” kata Shinta dalam keterangan resmi yang diterima . Indonesia, Sabtu. (30/11/2024).
Hal ini dikhawatirkan akan memicu gelombang PHK dan menghambat tumbuhnya lapangan kerja baru, tambahnya.
Foto: Ketua Umum APINDO Shinta Widjaja Kamdani saat ditemui di kantor APINDO, Jakarta, Jumat (23/8/2024). ( . Indonesia/Martyasari Rizky)
Ketua Umum APINDO, Shinta Widjaja Kamdani saat ditemui di kantor APINDO, Jakarta, Jumat (23/8/2024). ( . Indonesia/Martyasari Rizky)
|
Sementara itu, Kepala Divisi Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam menjelaskan, bagi dunia usaha, kenaikan upah minimum bukan soal setuju atau tidak, melainkan persoalan mampu atau tidaknya memenuhi kenaikan tersebut.
Jika perusahaan tidak mampu menanggung kenaikan biaya tenaga kerja, maka akan terjadi keputusan rasional mengenai perhitungan bisnis di masa depan, yaitu menunda investasi baru dan perluasan usaha, efisiensi besar-besaran yang dapat mengakibatkan pengurangan tenaga kerja, atau keluarnya usaha dari industri tertentu. sektor.
Bob juga menyayangkan masukan dunia usaha tidak didengarkan dalam menentukan kebijakan ini.
Menurutnya, APINDO sejauh ini telah berpartisipasi aktif dan intensif dalam diskusi mengenai penetapan kebijakan upah minimum.
“Kami telah memberikan masukan yang komprehensif dan berbasis data mengenai fakta perekonomian, daya saing dunia usaha, dan produktivitas tenaga kerja. Namun masukan dari dunia usaha sebagai pelaku utama yang melakukan kegiatan perekonomian nampaknya belum menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan,” ujarnya. dikatakan.
Hal ini menjadi perhatian serius karena kebijakan yang tidak seimbang dapat menimbulkan dampak yang tidak diinginkan terhadap kelangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja.
“Presiden juga harus mendengarkan aspirasi para pengusaha sebagai pengusaha yang juga ingin pekerjanya maju dan berkembang,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto baru saja mengumumkan kenaikan UMP 2025 pada Jumat 29 November 2024. Kenaikan tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun ini.
Prabowo menjelaskan, kenaikan UMP telah mempertimbangkan kondisi dunia usaha dan kebutuhan masyarakat.
“Kami mengambil keputusan untuk meningkatkan rata-rata UMO nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
(ya)
Artikel Berikutnya
Bos Pengusaha Beri Peringatan: Hati-hati! Semua Pertumbuhan Menipis