Suarainspiratif.com,
.
Bukti benih lobster yang jelas. Foto/Dokumentasi Polisi Pesisir Barat
Selain Bripka MTP, polisi juga menamai satu tersangka lainnya, NA (47), seorang penduduk Bengkunat. Kepala Unit Investigasi Kriminal Polisi Pesisir Barat IPTU Algy Ferlyando Seiranausa mengatakan, penentuan tersangka dilakukan melalui mekanisme judul kasus dan pengembangan tersangka yang sebelumnya diamankan.
“Kami memastikan tidak ada pandangan tentang bulu dalam penegakan hukum, termasuk jika ada orang yang terlibat. Kami akan terus mengeksplorasi kasus ini, untuk mengungkapkan dalang utama di balik praktik ilegal ini,” kata Algy dalam pernyataannya, Rabu (5/ 2/2025).
Algy mengungkapkan, saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pantai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah item bukti yang berkaitan dengan kasus penyelundupan BBL ini.
Algy berkata, kasus ini pertama kali terungkap pada 23 Januari 2025 sekitar 21:00 WIB. Pada waktu itu Tipidter Satreskrim Unit Investigasi Pantai Barat Barat berhasil menangkap seorang pelaku dengan inisial MA yang diduga menyelundupkan 25.000 bbl menggunakan mobil Dahatsu Sigra yang bernomor polisi menjadi 1.230 mg.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan nomor laporan polisi LP/A/2/I/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLISI PAYA PAYA/POLISI REGIONAL LAMPUL. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan penyelundupan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,7 miliar.
(RCA)