Suarainspiratif.com,
.
Setiap muslim perlu mengetahui cara berwudhu setelah mengalami kecelakaan. Sebab meski sedang mengalami musibah berupa kecelakaan yang mengakibatkan beberapa bagian tubuh terluka, umat Islam tetap wajib melaksanakan salat. Ilustrasi foto/ist
Wudu atau bersuci dari hadas kecil adalah salah satunya syarat sahnya shalat . Dalam keadaan normal (bukan rukhsah), seseorang yang melaksanakan shalat tanpa berwudhu maka shalatnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat.
Adapun dalil yang mendasari perintah wudhu sebelum shalat adalah firman Allah dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 6:
Wahai orang-orang yang beriman, ketika berdiri shalat, basuhlah mukamu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepala dan kakimu sampai ke siku. Tumitnya
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri untuk shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai ke siku, usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai ke mata kaki.”
Jika ada seorang muslim yang baru saja mengalami kecelakaan yang mengakibatkan luka pada beberapa bagian tubuh yang seharusnya terkena air wudu, maka cara berwudhu setelah kecelakaan ini bisa dilakukan.
Bagaimana tata cara wudhu setelah kecelakaan
Tata cara berwudhu setelah kecelakaan ini dijelaskan dalam kitab Fathul Qaribil Mujib yang merupakan syrah dari kitab Taqrib karangan Syekh Abu Syuja'.
Disebutkan ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam berwudhu bagi shahibul jaba'ir, orang yang diperban.
1. Cuci terlebih dahulu bagian tubuh yang sehat
Bagian anggota wudhu yang masih sehat dibasuh terlebih dahulu dengan wudhu seperti biasa. Misalnya saja bagian yang dibalut tidak menutupi seluruh bagian wudhu yang wajib dibasuh, maka cucilah sebersih-bersihnya terlebih dahulu.
2. Usap pada bagian yang diperban
Menyeka anggota wudhu yang diperban. Menggosoknya tidak perlu sampai basah, cukup di atas perban saja. Jika lukanya tidak dibalut, maka tidak perlu digosok.
3. Melakukan Tayammum
Menggantikan wudhu yang belum sempurna pencuciannya pada anggota wudhu yang diperban dengan melakukan tayamum. Tayamum dilakukan sama seperti tayamum biasa, yakni dengan mengusap wajah dan tangan dengan debu.
Bagaimana jika Anda ingin berdoa lagi? Misalnya, jika seseorang belum membatalkan wudhunya, namun sudah masuk waktu shalat fardhu lagi, maka ia baru melakukan tayammum lagi.
Perlu diketahui bahwa tayamum diperbarui pada setiap shalat fardhu. Adapun shalat sunnah, walaupun wudhunya belum batal, tetap sah dilakukan tanpa memperbaharui tayamum.
Namun terdapat alternatif pendapat dalam mazhab Syafi’i yang dapat diikuti sebagai berikut:
Yang kedua melakukan tayamum kapan saja ia mau, seperti orang yang dalam keadaan najis, karena tayammum adalah ibadah yang berdiri sendiri, dan perintahnya hanya dilakukan dalam satu ibadah. (Jika kedua anggota badannya terluka) sesuai hadits, maka dua tayammum sesuai dengan yang lebih benar yang disebutkan, dan untuk yang kedua, satu tayammum.
Artinya, “Menurut pendapat kedua, boleh melakukan tayammum kapan saja seperti halnya orang junub, karena tayammum merupakan ibadah tersendiri (bukan bagian dari wudhu), sedangkan urutannya hanya diwajibkan dalam satu ibadah.
Jika orang yang terluka mempunyai dua anggota badan, maka wajib melakukan tayamum dua kali berdasarkan pendapat yang lebih shahih yang telah disebutkan. Namun jika mengandalkan pendapat yang kedua, maka satu tayamum saja sudah cukup.” (Al-Mahalli, Syarhul Mahalli ‘alal Minhaj, [Beirut, Darul Fikr:1995]jilid. saya, halaman 96).
Perlu diketahui bahwa metode wudhu ini hanya diperuntukkan bagi umat Islam yang sedang sakit atau terdapat luka pada bagian tubuhnya. Jika belum, maka Anda diwajibkan berwudhu seperti biasa.
(lebar)