Suarainspiratif.com,
Jakarta, . Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan bahwa harga LPG bersubsidi 3 kg yang harus dibayar oleh masyarakat adalah maksimum Rp 19.000 per tabung. Karena pemerintah telah memberikan subsidi.
“Itulah mengapa kita membuat aturan ini. Rp. 26 ribu, benar Anda tahu Rp. 26 ribu. /2/2025).
Bahlil mengungkapkan bahwa negara telah menuangkan subsidi LPG 3 kg sebesar Rp 12.000 hingga Rp 13.000 per tabung. Harga dari agen ke pangkalan harus sekitar RP. 16.000, kemudian kepada pengecer maksimum RP. 19.000 per tabung.
“Hingga pengecer, 19 ribu harus maksimal, 18 ribu, 19 ribu. Tetapi jika 26 ribu berarti ada sesuatu yang salah. Itulah yang salah maka apa yang kita buat agar tidak salah,” katanya.
Sementara itu, terkait dengan kuota untuk pembelian 3 kg LPG, Bahlil menekankan bahwa itu harus sesuai dengan kebutuhan standar masyarakat. Misalnya, 1 ktp 1 3 kg tabung LPG.
“Kuota adalah untuk memenuhi kebutuhan komunitas yang kebutuhannya adalah standar. Jangan membeli 10 ktps 10, tidak cantik. Menurut kebutuhan nanti yang akan diatur oleh Patra Niaga,” katanya.
(PGR/PGR)
Artikel berikutnya
Bukan RP. 20.000 per tabung, ini adalah harga sebenarnya 3 kg LPG