Suarainspiratif.com,
Jakarta, . Indonesia – Musim pelaporan untuk pengembalian pajak tahunan pajak 2025 hampir memasuki tenggat waktu. Seperti diketahui, batas waktu untuk melaporkan pengembalian pengembalian pribadi tahunan jatuh pada 31 Maret dan pelaporan pengembalian pajak tahunan jatuh pada 30 April.
Bukti pemotongan pajak menjadi salah satu dokumen yang harus dilampirkan pada pembayar pajak dalam SPT tahunan, dan menjadi kewajiban pemberi untuk mengeluarkannya. Bukti pemotongan adalah dokumen resmi yang mencatat jumlah pajak penghasilan yang telah dikurangkan oleh penyedia pendapatan.
Seiring dengan implementasi sistem administrasi pajak atau CORETAX oleh Direktorat Jenderal Pajak (DGT) dari Kementerian Keuangan, penerbitan bukti atau Bupot dapat dilakukan melalui sistem.
Dalam laporan tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan informasi terbaru tentang implementasi nomor DJP CORETAX KT-05/2025 tanggal 4 Februari 2025 membuat bukti pajak penghasilan dalam aplikasi DJP CORETAX dapat dilakukan melalui tiga skema.
Tiga skema tersebut adalah input manual untuk setiap bukti pemotongan (kunci dalam) di Coretax DGT, mengunggah *.xml file ke akun wajib pajak wajib pajak untuk pembayar pajak dalam jumlah besar (massa), atau melalui penyedia layanan aplikasi perpajakan (PJAP).
Direktorat Jenderal Pajak juga memperingatkan, jika nomor identifikasi populasi atau penerima pendapatan NIK belum terdaftar dalam sistem CORETAX DGT, membuat bukti pemotongan masih dapat dilakukan dengan menggunakan NIK yang relevan.
“Membuat Bukti Pemotongan akan dilakukan dengan menggunakan NPWP sementara (timah sementara) yang disediakan oleh sistem,” dikutip dari pernyataan tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (4/2/2024).
Penting juga untuk dicatat bahwa penggunaan NPWP sementara memiliki konsekuensi bahwa bukti pemotongan yang dilakukan tidak akan dikirim ke akun pembayar pajak yang menerima pendapatan sehingga tidak akan dimasukkan atau tidak akan diperlakukan dengan pendapatan tahunan pengembalian pajak.
Oleh karena itu, sehingga penerima pendapatan dapat melaporkan SPT -nya dengan bukti disuguhi SPT, Direktorat Jenderal Pajak yang mengajukan banding kepada penerima pendapatan untuk segera mengaktifkan akunnya di Coretax DGT.
Pada 3 Februari 2025 di 23,59 WIB, jumlah bukti PPH yang diterbitkan untuk periode Januari 2025 adalah 1.259.578. Dari jumlah ini, 263.871 Bukti Pajak Penghasilan dikeluarkan oleh wajib pajak lembaga pemerintah yang terdiri dari 199.177 bukti PPH 21 untuk karyawan tetap, 46.936 bukti pemotongan PPH 21 untuk karyawan yang tidak berteman, dan 17.758 bukti pemotongan penyatuan PPH.
Adapun bukti pemotongan pajak penghasilan yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang tidak memiliki wajib pajak PPH yang tidak memiliki wajib pajak, sebesar 995.707 yang mencakup 528.976 bukti PPH 21 memotong untuk karyawan tetap, 99.559 bukti pemotongan untuk karyawan yang tidak permanen, 415 bukti PPH 26, dan 366.757 Bukti Penyatuan Pajak Penghasilan.
(ARJ/MIJ)
Artikel berikutnya
Coretax dijamin akan membuat rasio pajak era prabowo naik menjadi 12%