Suarainspiratif.com,
Mataram (ANTARA) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran (PMI) agar menempuh jalur prosedural agar keselamatan terjamin di luar negeri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan, calon pekerja migran tidak hanya memiliki kelengkapan dokumen, tetapi juga memiliki keterampilan, dapat berbahasa negara tujuan, dan memiliki etos kerja.
Baca juga: Disnakertrans NTB Sebut Lima Jenazah PMI Sudah Tiba di Lombok
“Yang harus dijamin dan difasilitasi adalah mereka mengikuti prosedur dan pasti aman,” ujarnya usai menghadiri upacara HUT Korpri di Mataram, Jumat.
Aryadi mengatakan, pekerja migran yang menggunakan jalur nonprosedural atau ilegal memiliki keterbatasan perlindungan dari pemerintah, baik sebelum, saat bekerja, maupun setelah bekerja.
Pekerja yang tidak memiliki dokumen sesuai prosedur selalu merasa cemas saat bekerja di luar negeri karena bisa saja dideportasi jika tertangkap petugas imigrasi. Bahkan, ketika terjadi kecelakaan dan mengakibatkan kematian, seringkali sulit untuk mengembalikan mereka ke tempat asal.
“Orang yang mengalami kecelakaan ini perjalanan mudik, tidak pernah memiliki surat-surat. Mereka sudah empat kali pergi berdasarkan keterangan keluarga,” kata Aryadi.
Lebih lanjut dikatakannya, Nusa Tenggara Barat menduduki peringkat keempat secara nasional sebagai daerah penyumbang TKI ke luar negeri.
Baca juga: 37 Calon PMI NTB Gagal Maju dan Dapat Santunan Rp 590 Juta
Baca juga: KJRI Kuching Pantau Kasus TKI Asal NTB yang Ditembak di Miri
Selama 15 tahun terakhir, kata Aryadi, jumlah TKI asal Nusa Tenggara Barat mencapai 538 ribu orang. Mereka bolak-balik ke berbagai negara, seperti Malaysia dan Timur Tengah.
Pada tahun 2024, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB mencatat terdapat 26 ribu pekerja migran yang ditempatkan bekerja di luar negeri. Pemprov NTB mendorong pekerja migran Indonesia untuk mengisi sektor formal seperti hotel, ritel modern, dan sektor jasa lainnya.
Reporter: Sugiharto Purnama
Redaktur: Endang Sukarelawati
Hak Cipta © ANTARA 2024