Suarainspiratif.com,
Jakarta, . Indonesia – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum pada tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5%. Hal itu disampaikannya usai pertemuan dengan sejumlah menteri, termasuk Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Menurut Prabowo, Menaker Yassierli mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6% pada 2025
Namun setelah berdiskusi dan melakukan pertemuan dengan para pemimpin buruh, kami mengambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025, kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Lalu bagaimana perhitungannya? Apakah pemerintah sudah merumuskan formulasi baru untuk kenaikan tersebut?
Saat ditanya wartawan usai pengumuman kenaikan upah minimum, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pihaknya selanjutnya akan mengeluarkan aturan mengenai penetapan tersebut.
Jadi jelas apa yang disampaikan Presiden, dari konsepnya..lalu kebijakannya seperti apa. Tahap selanjutnya, detailnya ada di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), kata Menaker. Tenaga kerja.
Ia juga menegaskan, keputusan Prabowo menaikkan upah minimum menjadi 6,5% atau lebih tinggi dari usulannya merupakan keputusannya sendiri. Bukan karena terpengaruh pertemuan Prabowo dengan buruh yang terjadi sebelumnya.
“Itu kebijakannya saja. Dia mendengar masukan dari banyak hal. Lalu dia mengambil kebijakan seperti itu,” ujarnya.
Diumumkan Sebelum Natal 2024
Menaker berharap keputusan Prabowo yang menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada tahun 2025 dapat diterima oleh pekerja dan pengusaha.
“Mudah-mudahan dan saya yakin kalau kita berpikir tentang bangsa, pemerintah kita sudah melakukan yang terbaik,” ujarnya.
“Kami berharap rekan-rekan pekerja dan APINDO memahami hal ini sebaik-baiknya dan ini merupakan kebijakan Presiden. Masih banyak pekerjaan rumah yang lain, mari kita selesaikan bersama-sama,” kata Menaker.
Di sisi lain, Menaker menargetkan pengumuman penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025 sebelum Natal 2024.
(hari/hari)
Artikel Berikutnya
Video: Dengarkan! Menaker Beri Kabar Terkini Terkait UMP 2025