Suarainspiratif.com,
Jakarta, . Indonesia – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan sedang melakukan peninjauan terhadap transaksi barang non-mewah, namun terdampak dengan kebijakan tarif PPN 12% khusus barang mewah, termasuk transaksi aset kripto.
Barang nonmewah terdampak kebijakan PPN 12% karena Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain tidak tercakup dalam aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2025, termasuk transaksi aset kripto. dan barang komoditas pertanian. tertentu, bahkan mobil bekas karena DPP nilai lainnya diatur dalam PMK tersendiri.
Seperti diketahui, dalam PMK 131/2025 terdapat ketentuan DPP nilai lain 11/12 sebagai faktor pengali, artinya barang selain barang mewah tidak mengalami kenaikan tarif PPN, karena tarif PPN efektif tetap. sebesar 11% sebagaimana tarif PPN yang berlaku sejak April 2024.
“Nah, saat ini kami sedang melakukan internalisasi karena ada beberapa model barang atau jasa yang modelnya mirip, termasuk jasa ekspedisi, kalau tidak salah juga sama, kami sedang melakukan inventarisasi, sedang kami kaji. dan nanti kami akan berikan konfirmasinya,” tegas Suryo dalam jumpa pers APBN di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, dikutip Selasa (7/1/2025).
Suryo menegaskan, yang jelas pemerintah menganut prinsip tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah yang selama ini termasuk dalam kategori barang yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM. Jadi, ketika DPP nilai barang lain yang punya perhitungan sendiri di luar PMK 131/2025 dan menetapkan harga jual akhir kepada konsumen yang terkena tarif PPN 12%, kedepannya Suryo akan mengkaji ulang.
“Ini kembali ke rumus pertama, selama tidak termasuk dalam barang mewah yang tarif pajaknya harus dinaikkan, maka tarif PPN mendapat perlakuan yang sama,” kata Suryo.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menambahkan, yang terpenting tarif PPN per 1 Januari 2025 masih mengacu pada PMK 131 Tahun 2024, yaitu 12% untuk barang mewah yang mempunyai telah dikenakan PPnBM sebagaimana diatur dalam PMK 42 Tahun 2022 dan PMK 15 Tahun 2023. Barang dan jasa lainnya (tidak termasuk PMK 42 Tahun 2022 dan PMK 15 Tahun 2023) tarif efektif PPN sebesar 11% tetap berlaku.
DPP atas penyerahan barang dan jasa tertentu yang menggunakan nilai lain sebagai DPP atau Jumlah Tertentu (PPN Final) seperti harta kripto, barang pertanian dan penyerahan kendaraan bermotor bekas dikecualikan dari ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 131 Tahun 2024.
Artinya, nilai lain sebagai PPN DPP atas barang dan jasa tersebut bukan sebesar 11/12 (sebelas dua belas) dari harga jual atau harga penggantian barang dan jasa tertentu. Misalnya besaran khusus penyerahan kendaraan bermotor bekas adalah 1,2% (tarif PPN 10% x 12%) sehingga perhitungan PPN yang terutang adalah 1,2% x harga jual.
Sedangkan untuk aset kripto, transaksinya diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024. PMK tersebut mengatur tarif PPN atas transaksi aset kripto dan barang tertentu lainnya, sehingga tarif PPN atas transaksi pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) adalah ditetapkan sebesar 0,12% (1% x 12%) dari nilai transaksi. Sedangkan transaksi lainnya seperti biaya deposit, biaya penarikan rupiah, dan biaya perdagangan dikenakan tarif efektif PPN sebesar 11%.
Nilai DPP lainnya atas penyerahan atau penjualan barang pertanian tertentu diatur dalam PMK 89/2020 yang telah diubah melalui PMK 64/2022. Dalam Pasal 3 PMK disebutkan nilai lain atas penyerahan barang pertanian tertentu ditetapkan sebesar 10% dari harga jual, bukan 11/12.
Dengan catatan, rumus mengalikan besaran PPN menjadi 10% x 12% x harga jual, dibandingkan tetap menggunakan tarif pajak 11% pada komponen perhitungan pemungutan PPN. Hal inilah yang membuat Direktorat Jenderal Pajak melakukan perubahan rumusan dalam draf PMK terbaru.
“Saat ini sedang disusun RPMK untuk mengubah peraturan perpajakan terkait barang dan jasa tertentu agar beban PPN tidak bertambah,” kata Dwi.
(arj/mij)
Artikel Berikutnya
Video: Jika naik hingga 12%, tarif PPN RI akan menjadi yang tertinggi di ASEAN