Suarainspiratif.com,
Jakarta, . Indonesia – Kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Dari data tersebut, Kota Bekasi menempati posisi pertama UMK 2025 terbesar se-Indonesia. Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, UMK Kota Bekasi kini sebesar Rp5.690.725 per bulan. Mayoritas UMP dan UMK 2025 sendiri akan naik sebesar 6,5%, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Posisi kedua ditempati Kabupaten Karawang dengan UMK Rp5.599.593. Disusul Kabupaten Bekasi yang upah minimumnya naik menjadi Rp5.558.515 dari sebelumnya Rp5.219.263.
Sedangkan upah di DKI Jakarta hanya naik menjadi Rp5.397.761. Posisi Jakarta hanya berada di peringkat ketiga.
Foto: Pusat perbelanjaan atau mall yang dibangun di berbagai kawasan di Kota Bekasi. ( . Indonesia/Tias Budiarto)
Pusat perbelanjaan atau mall dibangun di berbagai kawasan di Kota Bekasi. ( . Indonesia/Tias Budiarto)
|
Berikut daftar UMK terbesar tahun 2025:
- Kota Bekasi : Rp 5.690.752
- Kabupaten Karawang : Rp5.599.593
- Kabupaten Bekasi : Rp. 5.558.515
- DKI Jakarta: Rp5.397.761
- Kota Depok : Rp 5.195.721
- Kota Cilegon : Rp 5.128.084
- Kota Bogor : Rp 5.126.897
- Kota Tangerang : Rp 5.069.708
- Kabupaten Mimika : Rp 5.005.678
- Kota Batam : Rp 4.989.600
(tfa/wur)
Artikel Berikutnya
Kebakaran besar terjadi di pabrik Kota Bekasi, Jalan Pejuang Jam