Suarainspiratif.com,
Jakarta, . Indonesia – Komisi
Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR pada 19 November 2024 menyetujui RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025. Komisi
“Kita reses tanggal 5 Desember. Itu sampai 12 Januari kalau tidak salah. Mungkin setelah 12 Januari kita bicara tax amnesty, langsung kita bicarakan,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi. Amro usai menghadiri Rapat Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2024 di Jakarta, dikutip Sabtu (30/11/2024).
Fauzi Amro menjelaskan, rancangan pembahasan RUU Pengampunan Pajak jilid III ini akan mengevaluasi secara garis besar pelaksanaan program amnesti pajak jilid I yang dilaksanakan pada tahun 2016 selama 3 periode. Sebab, kata dia, masih banyak pengemplang pajak yang mengikuti program amnesti pajak yang belum sepenuhnya menyatakan 100% hartanya dan memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya kepada pemerintah.
“Jadi ini penting agar baik yang di dalam maupun di luar negeri, khususnya yang berada di luar negeri, harus berani mendeklarasikan pengampunan, tax amnesty,” kata Fauzi Amro.
Oleh karena itu, konsep program amnesti pajak jilid III ini sebagian besar akan menyasar wajib pajak yang telah mengikuti program amnesti pajak jilid I, bukan para penghindar pajak baru yang belum patuh membayar pajak.
Nah, dalam RUU Pengampunan Pajak Jilid III ini ia menyatakan akan mengatur konsep pemberian sanksi tegas kepada penghindar pajak yang tidak mematuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mengevaluasi besaran tingkat diskonto pajak agar benar-benar memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Iya wajib pajak harus kita evaluasi, mau bayar lagi atau tidak? Kalau tidak mau bayar lagi sanksinya seperti ini, kalau mau nyatakan pembayaran pajaknya kami kasih diskon. ,” kata Fauzi.
“Ada beberapa catatan di Ditjen Pajak yang saat itu banyak yang belum mendeklarasikan tahap 1, tahap 2, dan tahap 3. Dengan ditetapkannya tahap 1, 2, dan 3, maka tax amnesty ini bisa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari TA jilid 1, sehingga target tersebut tercapai,” tegasnya.
Khusus tarif tax amnesty jilid III, Fauzi Amro belum bisa membeberkan desainnya, karena belum ada pembahasan resmi. Seperti diketahui, tarif amnesti pajak jilid I berkisar antara 2% – 5% untuk tiga periode deklarasi harta wajib pajak di dalam dan luar negeri.
“Kalau pengusaha dikasih tarif lebih rendah, atau sama saja, dia seperti itu, mungkin nanti kita evaluasi dengan Dirjen Pajak, Dirjen Pajak yang punya data base. Secara teknis saya tidak bisa bicara soal itu. belum, karena ini masih pembahasan,” tegas Fauzi. Amro.
Ia memastikan program ini bisa berjalan pada 2025 dengan syarat pemerintah dan DPR sama-sama menyepakati RUU Pengampunan Pajak Jilid III. Oleh karena itu, dia belum bisa memastikan tanggal pasti kapan RUU ini selesai dibahas.
Yang jelas, menurut Fauzi Amro, semangat RUU Pengampunan Pajak adalah mengoptimalkan penerimaan negara dari sisi perpajakan untuk menutupi besarnya defisit APBN tahun 2025, sejalan dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (UU HPP) yang mewajibkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). naik menjadi 12% pada Januari 2025, dari 11% saat ini.
“Kita hanya mengharapkan kebaikan dari sisi pendapatan negara sendiri, PPN 12% akan meningkatkan pendapatan negara, tax amnesty akan meningkatkan pendapatan negara, pemikiran pemerintah jangan sampai utang kita bertambah karena defisit kita semakin bertambah,” kata Fauzi. Amro.
(luar biasa/luar biasa)
Artikel Berikutnya
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas, Dibahas Pemerintah-DPR 2025