Suarainspiratif.com,
Jakarta, . Indonesia – Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Anindya Bakrie buka suara terkait usulan DPR untuk menerapkan Tax Amnesty jilid III pada tahun 2025. Menurut dia, para pelaku usaha masih mengevaluasi dan mengkaji dampak dari tax amnesty ini.
“Ini harus kita ketahui dulu, kalau tidak salah ini inisiatif dari DPR ya kita pelajari dan juga evaluasi,” kata Anindya Bakrie, di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu (30/1). 11/2024).
Ia melihat penerapan Tax Amnesty yang pertama di era pemerintahan Presiden Joko Widodo dinilai berhasil. Sedangkan tahap kedua selama 6 bulan di tahun 2022 juga cukup berhasil.
“Jadi pada tahap 3 ini kita harus menentukan dampaknya apa, yang terpenting adalah waktunya,” ujarnya.
Anindya mengingatkan persoalan timing atau waktu pelaksanaan, di tengah rencana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12% pada tahun 2025.
Nah, pada Rakernas Kadin 2024 mendatang, Anindya ingin melihat tanggapan dan masukan dari para pengusaha yang hadir.
“Disinilah kita membicarakan Rakernas secara utuh agar tidak terpecah-belah, dan tidak ada distorsi jika terpecah-pecah,” tuturnya.
Foto: Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie saat menghadiri Rapat Nasional Kadin Tahun 2024 di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta. (Dok. Kadin Indonesia)
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menghadiri Rapat Nasional Kadin Tahun 2024 di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta. (Dok. Kadin Indonesia)
|
Sebelumnya, Komisi
Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR pada 19 November 2024 menyetujui RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025. Komisi
Wakil Ketua Komisi
Sebab, kata dia, masih banyak pengemplang pajak yang mengikuti program amnesti pajak yang belum sepenuhnya menyatakan 100% hartanya dan memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya kepada pemerintah.
Jadi ini penting agar baik yang di dalam maupun di luar negeri, khususnya yang berada di luar negeri, harus berani mendeklarasikan pengampunan, pengampunan pajak, kata Fauzi Amro, usai menghadiri Rapat Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2024 di Jakarta, dikutip Sabtu. (30/11/2024).
Oleh karena itu, konsep program amnesti pajak jilid III ini sebagian besar akan menyasar wajib pajak yang telah mengikuti program amnesti pajak jilid I, bukan para penghindar pajak baru yang belum patuh membayar pajak.
Nah, dalam RUU Pengampunan Pajak Jilid III ini ia menyatakan akan mengatur konsep pemberian sanksi tegas kepada penghindar pajak yang tidak mematuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mengevaluasi besaran tingkat diskonto pajak agar benar-benar memenuhi kewajiban perpajakannya.
(saya / sekarang)
Artikel Berikutnya
Jadi Ketua Kadin Hasil Munas, Anindya Bakrie Akhirnya Blak-blakan