Suarainspiratif.com,
Saya bilang 'kalau kena sanksi PTDH jangan nangis'
Jakarta (ANTARA) – Dua personel Polsek Palmerah, Jakarta Barat, yakni Brigadir N dan Brigadir AIR dipecat dari Kepolisian karena dia tidak masuk kerja lebih dari 30 hari karena malas.
Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran membenarkan dua anggotanya dikenakan sanksi tersebut oleh Polisi.
“30 hari bisa setahun, bisa sebulan, lebih dari 30 hari memenuhi syarat di PTDH berarti tidak mau mengabdi lagi,” kata Sugiran di Jakarta, Rabu.
Sugiran mengaku sudah melakukan pembinaan dengan memberikan teguran kepada kedua anggotanya. Namun, kedua anggota tersebut mengabaikan peringatan tersebut dan tetap mangkir dari dinas.
Brigadir N, sebelum saya menjabat Kapolri, sudah masuk PTDH, sedangkan Bripka AIR di zaman saya, enam bulan tidak ikut dinas, kata Sugiran.
Sugiran mengatakan, alasan kedua anggotanya tidak berangkat kerja karena malas dan memilih berdiam diri di rumah saja.
Istri salah satu anggota PTDH pun menemui Sugiran untuk mencari solusi agar suaminya kembali mengabdi. “Saya bilang ‘kalau dapat sanksi dari PTDH jangan menangis’,” ujarnya.
Baca juga: Direktur Narkoba Polda Metro Dipecat Usai Kasus Pungli di DWP
Baca juga: Polda Metro Jaya memecat 31 anggotanya yang melakukan pelanggaran berat
Baca juga: Akibat Desiran Narkoba, Tujuh Personel Polres Kepulauan Seribu Dipecat
Reporter: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Redaktur: Sri Muryono
Hak Cipta © ANTARA 2025