Suarainspiratif.com,
Jakarta, . Indonesia – Pemerintah awalnya memperkirakan potensi penerimaan sebesar Rp 75 triliun dari kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Sayangnya kebijakan tersebut dibatalkan dan kenaikan PPN sebesar 12% hanya berlaku untuk barang mewah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan pihaknya masih akan mencermati dinamika dan perkembangan APBN 2025 ke depan.
Soal pengelolaan APBN 2025, seperti nanti ada penerimaan yang tidak diterima (Rp 75 triliun) dan seterusnya. Ini dinamika 12 bulan ke depan, jelas Sri Mulyani, dalam APBN 2024 Konferensi Pers, dikutip Selasa (7/1/2025).
Ia meminta semua pihak bersabar dan memastikan perkembangannya akan disampaikan setiap bulannya. Sri Mulyani menyadari pihaknya perlu memitigasi berbagai dampak kebijakan yang diambil.
“Tentunya kita juga perlu memitigasi berbagai akibat dari kebijakan yang diambil,” tegasnya.
Sementara dengan dibatalkannya penerapan PPN 12% secara penuh, maka kontribusi pendapatan dari kebijakan tersebut hanya akan mencapai Rp1,5 triliun – Rp3,5 triliun pada tahun ini.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan ekspektasi penerimaan ini berdasarkan perhitungan BKF Kementerian Keuangan.
“Menghitung tambahan PPN atas barang mewah, maka PPN 1% yang kita hitung atas barang mewah tersebut adalah Rp1,5 triliun – Rp3,5 triliun,” jelas Suryo.
(haa/haa)
Artikel Berikutnya
Ekonom Asing Soroti Langkah RI Menjadi Negara Maju, Ungkap Masalahnya!