Hakim Mahkamah Konstitusi Tidak Boleh Menangani Gugatan Pilkada dari Daerah Asalnya

Redaksi

Suarainspiratif.com,

.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengadili perselisihan hasil pilkada serentak, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan banyak hal guna menghindari konflik kepentingan. Foto/Danan Daya Arya Putra

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengadili perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 mempertimbangkan banyak hal untuk menghindari konflik kepentingan. Hakim Mahkamah Konstitusi tidak akan menangani perkara dari daerah asalnya.

Misalnya, jika hakim Mahkamah Konstitusi berasal dari Jawa Tengah (Jateng), maka hakim tersebut tidak akan menangani gugatan yang berasal dari Pilkada Jawa Tengah.

“Ada beberapa hal yang kami pertimbangkan sebisa mungkin untuk menghindari adanya benturan atau potensi konflik kepentingan, seperti apa? Misalnya dari daerah, jadi kami tidak akan menangani pilkada yang berasal dari wilayah hakim yang bersangkutan,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz kepada wartawan dikutip Sabtu (4/1/2025).

Sidang perdana perselisihan hasil pilkada serentak akan digelar pada 8 Januari 2025. Sidang nantinya akan dibuka menjadi 3 panel. Jumlah perkara di setiap panel akan dibagi secara adil.

Tentu dengan komposisi jumlah yang sama sehingga proporsional, tidak akan terlalu banyak kasus yang menumpuk, kata Faiz.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi telah mendaftarkan 309 gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024. Gugatan terbanyak didaftarkan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Baca juga: Berita Terkini! MK Hapus Presidential Threshold

“Pendaftaran perkara sudah dilakukan untuk permohonan yang masuk, jumlahnya 309 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Jika dirinci, gubernur ada 23, kemudian pemilihan walikota 49, dan perselisihan atau perselisihan hasil 237. pemilihan bupati dan wakil bupati,” lanjutnya.

(shf)

Also Read

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

ced