Suarainspiratif.com,
.
KPU menyebut hasil Pilkada Serentak 2024 di 21 provinsi untuk pemilihan gubernur tidak digugat Mahkamah Konstitusi. Foto/Berita Sindo
Berdasarkan data BRPK, KPU mencatat di 21 Provinsi/KIP Aceh dan 275 Kabupaten/Kota tidak ada permohonan PHP di Mahkamah Konstitusi, kata Afifuddin, Kamis (9/1/2025).
Apabila tidak ada gugatan hasil pilkada, maka KPU daerah dapat menetapkan pasangan calon terpilih. Penetapannya bisa dilaksanakan mulai hari ini.
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota di daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahap penetapan pasangan calon terpilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota, pada 9 Januari 2025,” katanya.
Sekretaris Penerangan MK mendaftarkan 310 perkara terkait hasil Pilkada Serentak 2024. Dari jumlah tersebut, ada 23 perkara yang diajukan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Sedangkan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tercatat sebanyak 238 pengaduan. Kemudian diajukan 49 gugatan untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Saat ini sidang di Mahkamah Konstitusi telah dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang rencananya berlangsung pada 8-16 Januari 2025. Sedangkan agenda sidang mendengarkan jawaban KPU selaku termohon akan digelar pada 17 Januari hingga 4 Februari. 2025.
Berikut 21 provinsi yang tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi:
1.Aceh
2. Sumatera Barat
3.Riau
4.Jambi
5. Sumatera Selatan
6. Bengkulu
7.Lampung
8. Kepulauan Riau
9. DKI Jakarta
10. Jawa Barat
11. Banten
12.Bali
13. Nusa Tenggara Barat
14. Nusa Tenggara Timur
15. Kalimantan Barat
16. Kalimantan Selatan
17. Kalimantan Utara
18. Gorontalo
19. Sulawesi Barat
20.Maluku
21. Papua Barat.
(cip)