Suarainspiratif.com,
Saya mempunyai kewajiban, bahkan saya sudah membaca hak saya atas status saya sebagai tersangka. Saya telah mempelajari hak-hak saya sebagai tersangka dengan sebaik-baiknya
Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku sudah mempelajari haknya sebagai tersangka sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap dan penghalangan penyidikan pada Senin (13/1).
“Saya punya kewajiban, bahkan saya sudah membaca hak-hak saya sebagai tersangka. Saya sudah mempelajari hak-hak saya sebagai tersangka dengan sebaik-baiknya,” kata Hasto di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu.
Hasto mengatakan, dirinya akan berkomitmen menghormati segala proses hukum yang ditujukan padanya. Apalagi dugaan kasus yang menjeratnya merupakan perkara lama.
“Karena ini sudah menjadi persoalan cukup lama dan sesuai komitmen saya, saya akan patuhi sepenuhnya semua proses hukum. Hukumnya adil. Kami menghormati semua proses yang ditujukan kepada saya,” ujarnya.
Menurut dia, komitmen menghadapi proses hukum ini sejalan dengan perjalanan PDIP sebagai partai politik. Hasto pun mengenang jalan terjal yang dihadapi partai berlambang banteng moncong putih itu.
“Saya akan hormati seluruh proses, akan saya ikuti seluruh proses dengan penuh keyakinan karena dari awal kita tahu jalan yang ditempuh PDI Perjuangan, sejak PNI di masa Bung Karno, PDI, Bu Mega hingga PDI Perjuangan, memang jalan terjal yang harus dihadapi dengan keyakinan ideologis,” ujarnya.
Hasto sebelumnya mengatakan, dirinya telah menerima panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan pada Senin (13/1). Hasto pun mengaku siap menghadiri panggilan komisi antirasuah.
“Saya telah menerima panggilan KPK untuk hadir pada tanggal 13 Januari 2025. Pukul 10.00. Saya menyatakan sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi dan memberikan informasi yang sebaik-baiknya,” kata Hasto, Kamis (9/1).
Baca juga: KPK Pastikan Akan Buka Isi Flash Disk yang Disita dari Hasto
Baca juga: KPK Tegaskan Tak Pernah Pengaruhi Saksi di Penyidikan Hasto
Baca juga: Hasto Siapkan Permohonan dalam Tujuh Bahasa di Sidang
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi awalnya akan memeriksa Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penghalangan penyidikan kasus Harun Masiku pada Senin (6/1) pukul 10.00 WIB. Namun Hasto tak hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang.
Kemudian, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan Hasto mengajukan permohonan agar pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan usai HUT partai tersebut pada Jumat (10/1).
KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan Hasto menjadi Senin (13/1). Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika menegaskan, penjadwalan ulang pemeriksaan Hasto merupakan hal yang lumrah dan bukan suatu keistimewaan.
Diketahui, penyidik KPK, Selasa (24/12/2024), menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
HK diduga mengorganisir dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU saat itu, Wahyu Setiawan, agar menunjuk Harun Masiku sebagai calon anggota PDIP DPR RI terpilih dari daerah pemilihan Sumsel I.
HK juga diduga mengorganisir dan mengendalikan DTI untuk aktif menerima dan menyerahkan suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan, melalui mantan anggota Bawaslu yang juga mantan kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah menjadi terpidana dalam kasus ini.
Wartawan: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Hak Cipta © ANTARA 2025