Suarainspiratif.com,
.
Mendorong berkembangnya industri pertanian, perikanan, dan peternakan di Indonesia melalui pembebasan bea masuk atas impor benih dan benih. Foto/Dokumen
Hal ini mendasari pemerintah untuk mendorong pembangunan industri pertanian perikanan dan peternakan di Indonesia melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bibit dan Bibit Untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan yang telah berlaku sejak 3 Agustus 2024.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Kepabeanan, Budi Prasetiyo mengungkapkan, fasilitas pembebasan bea masuk telah diatur dalam PMK Nomor 105/PMK.04/2007. Namun fasilitas tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal oleh perusahaan-perusahaan yang mengimpor benih dan komoditas benih.
Regulasi pokok dalam PMK terbaru ini antara lain subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan dan kantor pemohon, serta efisiensi prosedur melalui otomatisasi permohonan dan penunjukan layanan, kata Budi.
Terhadap subjek penerima, pengecualian ini dapat diberikan terhadap impor yang dilakukan oleh pelaku usaha industri pertanian, peternakan, atau perikanan, termasuk sektor perkebunan dan kehutanan. Permohonan dapat diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat dengan memanfaatkan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Permohonan sekurang-kurangnya .terangan mengenai nama dan alamat pelaku usaha; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); rincian jumlah, jenis dan perkiraan harga; pelabuhan pemasukan benih dan bibit; serta nomor dan tanggal faktur atau dokumen terkait.
Kemudian apabila penelitian terhadap permohonan dinyatakan lengkap, maka keputusan pembebasan bea masuk akan terbit dalam waktu 5 jam kerja jika permohonan diajukan secara elektronik atau 1 hari kerja jika permohonan diajukan secara manual, kata Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan, keputusan ini hanya dapat digunakan untuk satu kali proses impor dengan jangka waktu pemasukan atau pengeluaran benih dan benih paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal keputusan.
Ia juga mengajak para pelaku usaha untuk meningkatkan penggunaan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor benih dan benih, sehingga dapat memacu tumbuh dan berkembangnya industri pertanian, peternakan atau perikanan di Indonesia.
Penerapan aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mendorong pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan, serta meningkatkan pengawasan dan pelayanan terhadap pemberian pembebasan bea masuk yang mengutamakan penyederhanaan dan efisiensi prosedur, pungkas Budi.
https://www.youtube.com/watch?v=u6CKA8C
(hektar)