Suarainspiratif.com,
Jakarta, . Indonesia – Dari awal Januari hingga 31 Maret 2025 itu menjadi momen Pelaporan Pengembalian Tahunan (SPT) untuk pembayar pajak, terutama individu. Laporan SPT adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak (WP). Sementara itu, Body WP harus secara bertahap melaporkan SPT pada 30 April 2025.
Ini adalah salah satu proses yang dilakukan setelah wajib pajak membayar pajak mereka, yaitu melaporkannya ke negara bagian. Perlu diingat bahwa pelaporan SPT wajib, jadi jika sudah terlambat melaporkan atau tidak melaporkan sama sekali, WP dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.
Sementara itu, sanksi administratif termasuk sanksi dan sanksi untuk kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Selain itu, WP ditemukan tidak melaporkan SPT dengan benar, dapat dikenakan sanksi pidana dalam bentuk penjara yang telah diatur dalam peraturan hukum.
Ini dinyatakan dalam hukum (hukum) nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan prosedur pajak (KUP). Terkait dengan sanksi administratif, yang tercantum dalam Pasal 7 Paragraf 1 Hukum Kup.
Adapun sanksi administratif yang dikenakan pada WP yang tidak melaporkan SPT, yaitu
1. Baik Rp. 500.000 untuk Pajak Pertambahan Nilai SPT (PPN)
2. Denda Rp. 100.000 untuk pengembalian pajak lainnya
3. Denda Rp1,000.000 Untuk Pajak Penghasilan SPT (PPH) Pembayar Pajak Perusahaan
4. Denda Rp. 100.000 untuk SPT PPH pembayar pajak individu
Sementara sanksi pidana diatur dalam Pasal 39. Artikel tersebut menyatakan bahwa setiap orang sengaja tidak menyerahkan SPT atau mengirimkan SPT dan/atau informasi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara yang dikenakan sanksi pidana.
“Sanksi adalah penjara selama minimal 6 (enam) bulan dan maksimum 6 (enam) tahun. Sementara denda setidaknya 2 (dua) kali jumlah pajak yang dibayar yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (Empat) kali jumlah pajak yang dibayarkan atau kurang dibayar, “dikutip dari situs web resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan, dikutip Senin (4/3/2024).
Pembayaran denda ini dapat dilakukan secara online. Diluncurkan dari halaman indonesia.go.id, berikut adalah langkah -langkahnya:
1. Dapatkan tagihan pajak (STP) terlebih dahulu. STP ini adalah selembar denda yang harus dibayar karena kelalaian pembayar pajak.
Jika Anda belum memiliki STP, Anda dapat pergi ke kantor Pajak Pajak terdekat (KPP).
2. Itu harus dicatat di STP
– Periksa nomor keputusan dalam surat tagihan pajak. Misal 01234/105/14/529/17. Angka 105 adalah kode pembayar pajak pribadi, sedangkan 14 adalah tahun pajak
– Periksa tahun pajak yang tercantum di STP
– Periksa jumlah denda (untuk pengembalian pajak tahunan pribadi adalah IDR 100.000)
3. Pastikan Anda sudah memiliki akun DGT online untuk membuat kode penagihan tagihan secara online.
Anda dapat membuat akun DJP online dengan mengunjungi djponline.pajak.go.id/regist.
Instruksi selama pendaftaran:
– Masukkan nomor identifikasi wajib pajak (NPWP), hanya angka, tanpa titik (.) Dan strip (-).
– Dapatkan Nomor Identifikasi Pengarsipan Elektronik (EFIN) di Kantor Layanan Pajak terdekat (KPP) untuk pembayar pajak individu atau di KPP yang terdaftar untuk pembayar pajak perusahaan.
– Klik tombol Verifikasi untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
– Buka situs web djponline.pajak.go.id/account/login. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan Anda terdaftar, lalu klik Login.
– Selanjutnya, klik menu e-billing, lalu klik isi SSE atau buat slip pembayaran pajak elektronik atau surat setoran elektronik.
– Setelah itu, daftar akan muncul. Nama dan NPWP akan muncul secara otomatis.
– Isi Jenis Pajak dengan 411125-PPH Pasal 25/29 OP
– Isi jenis deposit dengan 300-stp
– Periode Pajak Pilih Januari hingga Desember
– Isi tahun pajak
– Nomor Dekrit, silakan isi dengan yang ada di STP.
– Isi jumlah deposito. Misalnya, RP. 100.000. Kemudian, isinya secara adil. Misalnya, seratus ribu rupiah
– Isi deskripsi: STP orang pribadi tahunan
– Selanjutnya, klik Simpan
– Pertanyaan akan muncul, apakah data diisi dengan benar? Harap ketik.
– Selanjutnya, pemberitahuan catatan SSP yang berhasil akan muncul dengan nomor transaksi yang tercantum dalam NoTIF.
– Setelah itu, opsi “SSP” akan muncul jika Anda ingin mengubah, atau mengklik “kode penagihan” jika tidak ada yang diubah.
– Lalu, pembuatan kode penagihan yang berhasil akan muncul.
– Untuk mencetak, klik Cetak Kode Penagihan. Kemudian, hasil pencetakan kode penagihan akan muncul.
Langkah selanjutnya, silakan bayar di Bank Persepsi yang ditunjuk. Data bank dapat dilihat di www.pajak.go.id/bank_perepsi. Untuk memudahkan Anda membayar denda pajak, ada kemudahan membayarnya melalui layanan perbankan mobile. Meluncurkan dari situs web resmi Kementerian Keuangan, berikut adalah cara membayar denda pajak melalui m-banking mandiri:
1. Masuk ke alamat https://www.bankmandiri.co.id
2. Pilih menu Mandiri Online dan klik tombol Login
3. Masukkan ID Pengguna dan Kata Sandi Mandiri Online
4. Pilih menu pembayaran, lalu klik Penerimaan Nasional
5. Pilih Sumber Dana/ Akun Tabungan, Penyedia Layanan, Pajak/ PNBP/ Excise, masukkan 15 (lima belas) digit kode penagihan
6. Klik Lanjutkan untuk melanjutkan
7. Halaman Konfirmasi Transaksi muncul, klik Konfirmasi jika transaksi sesuai
8. Bukti Pendapatan Negara (BPN) muncul di layar
9. Klik Unduh untuk Menyimpan BPN dalam Format PDF
10. Klik Selesai Untuk Kembali ke Menu Beranda
(Haa/haa)
Artikel berikutnya
Berbohong The SPT Report & Kerugian Negara adalah RP2,5 miliar, pengusaha ini dipenjara