Suarainspiratif.com,
Jakarta (Antara) – Direktorat Undang -Undang Kriminal Tertentu (Dittipidter) dari Polisi Investigasi Kriminal merilis Julia Santoso, seorang tersangka dalam dugaan penggelapan dan pencucian uang (TPPU) dari Pt Mining (ASM) dari Bareskrim Detention Center (Bareskrim Detention Mining (Bareskrim Detention Mining (Bareskrim Police Bareskrim Bareskrim Bareskrim Bareskrim Bareskrim Bareskrim Bareskrim .
Rilis ini dilakukan pada hari Jumat (24/1) setelah sidang praperadilan di Pengadilan Distrik Jakarta Selatan (Pengadilan Distrik Jakarta Selatan) pada hari Selasa (21/1) memutuskan pembatalan status tersangka dan pembatalan penahanan tersebut Surat terhadap Julia Santoso. Pembatalan terkandung dalam putusan dengan nomor pendaftaran 132/pid.pra/2024/pn.jkt.sel.
“Pada prinsipnya, penyelidik dari penyelidikan pidana investigasi investigasi kriminal dan mematuhi hasil keputusan Pengadilan Distrik Jakarta Selatan untuk menghentikan penyelidikan. Kami telah memberikan hak -hak tersangka secara penuh. Telah dibebaskan dari Bareskrim Polri Pusat Penahanan pada 24 Januari, “kata Brigadir Dirtipidter Jenderal Pol. Nunung Syaifuddin dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Minggu.
Sebelumnya, pada hari Jumat (24/1), pengacara Julia Santoso, Petrus Selestinus, datang ke polisi investigasi kriminal untuk meminta polisi membebaskan kliennya setelah keputusan praperadilan dari Pengadilan Distrik Jakarta Selatan.
Menurutnya, kliennya yang tidak pernah dibebaskan meskipun status tersangka dibatalkan pada hari Selasa (21/1), adalah tindakan merampok hak asasi manusia.
Terkait dengan ini, Brigadir Jenderal Pol. Nunung menjelaskan bahwa alasan partainya tidak segera melepaskan Julia setelah putusan praperadilan karena administrasi investigasi membutuhkan waktu dan proses.
“Pada 21 Januari, itu adalah bentuk pemberitahuan bagi para penyelidik dari hasil seri persidangan. Namun, untuk memprotes hasil keputusan tersebut, para penyelidik harus memiliki dasar untuk menerima salinan resmi yang hanya kami terima pada 24 Januari di Malam, “katanya.
Setelah menerima salinan resmi, ia melanjutkan, para penyelidik melakukan kebijaksanaan dengan membebaskan Julia Santoso dari Pusat Penahanan Investigasi Kriminal.
“Sebagai bentuk kebijaksanaan, para penyelidik telah menghabiskan Sister Julia Santoso dengan ditangguhkan,” katanya.
Adapun kasus yang menjerat Julia, dia mengatakan bahwa para penyelidik telah mencoba secara optimal dan profesional dalam menanganinya.
“Penyelidik melakukan seluruh proses penyelidikan dan investigasi sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memenuhi rasa keadilan reporter dan melaporkan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Julia Santoso sebagai pewaris Irawan Tanto, yaitu pemilik dan kendali pengendalian PT ASM, dilaporkan oleh Direktur PT ASM dengan inisial SSGH pada 21 November 2023 kemudian atas dugaan kejahatan penggelapan dana dan PT dan PT 21 November, kemudian untuk kejahatan penggelapan dana dan PTDS dan PT. ASM TPPU.
Setelah laporan itu, Dittipidter Bareskrim Polri juga melakukan proses menyelidiki dan menyelidiki kasus tersebut sebagai bentuk layanan kepada masyarakat.
Reporter: Nadia Putri Rahmani
Editor: Hisar Sitanggang
Hak Cipta © antara 2025