Izin Pemanfaatan Air Tanah Resmi Dikeluarkan, Pelaku Usaha Harus Patuh

Redaksi

Suarainspiratif.com,

.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral secara resmi menerbitkan atau meluncurkan izin pemanfaatan air tanah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan pelaku industri. Foto/Dokumen

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) secara resmi menerbitkan atau meluncurkan izin pemanfaatan air tanah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan pelaku industri di Tanah Air, Rabu (8/1/2025).

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung mengatakan izin pemanfaatan air tanah merupakan implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pelaksanaan izin pengusahaan air tanah dan persetujuan penggunaan air tanah.

Sedangkan Peraturan Menteri ini ditetapkan pada 2 Desember 2024 dan diundangkan pada 9 Desember tahun lalu. Baca juga: Pemanfaatan air tanah perlu izin Menteri ESDM untuk menyasar orang kaya pemilik kolam renang

“Hari ini peluncuran izin airtanah, ini merupakan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024,” kata Yuliot saat peluncuran izin airtanah di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat.

Ia pun menegaskan, dengan aturan baru ini pemanfaatan air tanah oleh korporasi atau industri jauh lebih mudah dan sederhana. Seperti 13 persyaratan dikurangi menjadi hanya tiga.

Selain itu, proses perizinan lebih terintegrasi karena masuk dalam sistem online single submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Jadi, dalam Peraturan Menteri ESDM ini, semua perizinan itu kita buat karena terintegrasi. Tadi sudah dijelaskan, perizinan perusahaan pada tahap awal sudah dimiliki oleh pelaku usaha,” jelasnya.

“Jadi kami menggunakan sistem OSS untuk semua perizinan yang telah dikembangkan dan dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Permodalan,” jelasnya.

Yuliot mengatakan, izin pemanfaatan air tanah terbaru juga .rvice level agreement (SLA) atau perjanjian tingkat layanan yang sebelumnya tidak digunakan. “Jadi untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha yang sebelumnya belum memiliki SLA, berapa lama proses perizinan ini bisa kita selesaikan,” jelasnya.

“Jadi acuannya tidak ada batasan waktu, jadi kami buat, berdasarkan proses evaluasi yang ada di Badan Geologi, lalu persyaratan, konfirmasi, evaluasi, verifikasi. Jadi sudah kami hitung, jadi waktu SLA-nya ditetapkan. 14 hari,” lanjutnya.

Kementerian ESDM juga berharap seluruh badan usaha yang memanfaatkan air tanah harus memiliki izin. Pelaku usaha yang belum memiliki izin diminta segera menyelesaikan pengurusannya.

(hektar)

Also Read

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

ced