Suarainspiratif.com,
Jadi, memang saya katakan, kelelahan kami telah menuntut hukuman mati, itu tidak dapat dilakukan. Itu mungkin bermasalah
Jakarta (Antara) – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan hambatan untuk penerapan hukuman mati di Republik Indonesia.
Burhanuddin di Gedung Kantor Jaksa Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Rabu mengatakan bahwa sebenarnya ada 300 narapidana yang dijatuhi hukuman mati. Sebagian besar terpidana adalah warga negara asing (orang asing).
Dia mengungkapkan bahwa sebagian besar narapidana hukuman mati adalah kasus narkoba yang dihukum yang berasal dari Eropa, Amerika dan Nigeria. Dalam menindak narapidana, Kantor Kejaksaan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Namun, hukuman itu sulit dilakukan karena dalam prosesnya harus mempertimbangkan hubungan diplomatik Indonesia dengan negara lain.
“Kami telah berbicara beberapa kali, pada waktu itu menteri luar negerinya masih seorang ibu (Retno Marsudi, ed.), 'Kami masih berusaha menjadi anggota ini, anggota ini. Tolong jangan. Nanti kami akan diserang nanti, “Dia berkata.
Selain itu, ia melanjutkan, pemerintah juga mempertimbangkan nasib warga negara Indonesia (WNI) yang dihukum di negara lain.
“Jadi, memang saya katakan, kelelahan kami telah menuntut hukuman mati, itu tidak dapat dilakukan. Itu mungkin masalah kami,” katanya.
Sedangkan untuk baru -baru ini, pemerintah melalui Koordinasi Kementerian Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Koreksi memulangkan narapidana hukuman mati dari kasus narkotika Prancis, Serge Areski Atlaoui.
Proses pemindahan/pemulangan narapidana hukuman mati dilakukan berdasarkan perjanjian dari kedua negara antara Indonesia dan Prancis berdasarkan kerja sama bilateral.
Staf Khusus untuk Hubungan Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah mengatakan bahwa kembalinya para narapidana hukuman mati dilakukan dengan kondisi kesehatan yang bersangkutan sehingga mengharuskan pemerintah Prancis untuk memulangkannya.
Dia mengungkapkan, atas perjanjian ini, pemerintah Prancis berkewajiban mengakui keputusan pengadilan Indonesia. Dalam hal ini, Prancis harus mengakui bahwa Serge, warganya, adalah seorang tahanan yang dijatuhi hukuman mati.
Selain itu, wewenang untuk mengembangkan tahanan akan diserahkan kepada negara yang bersangkutan setelah dipindahkan. Indonesia akan menghormati kebijakan yang akan diambil oleh Prancis, termasuk memberi Serge.
Baca Juga: Pemerintah Menilai percepatan pelaksanaan obat hukuman mati yang dihukum
Baca Juga: Kejati Kepri Snare 3 Indian Wn Carrier 106 Kg Methamphetamine dengan hukuman mati
Reporter: Nadia Putri Rahmani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Hak Cipta © antara 2025