Suarainspiratif.com,
Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM) di lima lokasi di Jakarta, untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku persyaratan sah mengemudi, Kamis.
Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan ini ada di:
Jakarta Timur: di Grand Cakung Mall
Jakarta Utara: di LTC Glodok
Jakarta Selatan: di Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat: di Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: di Citraland Mall
Gerai SIM dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk dapat mengakses dan dilayani fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan serta biaya administrasi sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Syaratnya, fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti psikotes.
Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang berlaku untuk golongan tertentu yaitu SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan oleh pihak kepolisian.
Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sedangkan untuk SIM tipe B, masa berlakunya tidak dapat diperpanjang untuk layanan SIM Keliling, melainkan harus diperpanjang di kantor Unit Penyelenggara SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B sendiri diperuntukkan bagi kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: Rabu, Layanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi di DKI Jakarta
Wartawan: Lifia Mawaddah Putri
Redaktur: Edy Sujatmiko
Hak Cipta © ANTARA 2025