Suarainspiratif.com,
.
Kantor Kejaksaan Banten meningkatkan status kasus korupsi yang diduga di DLH Kota Tangerang Selatan untuk penyelidikan. Foto/spesial
Dugaan korupsi terjadi dalam layanan transportasi dan pengelolaan limbah untuk tahun fiskal 2024. Nilai kontrak anggaran tidak setengah hati untuk mencapai Rp75,9 miliar.
“Tim Investigasi untuk Undang -Undang Kriminal Khusus Kantor Kejaksaan Tinggi Banten telah meningkatkan status investigasi pada tahap investigasi,” kata Kepala Bagian Informasi Hukum (Penkum) dari Banten Kejati, Ranggga Adekresna, Rabu (4/ 2/2025).
Rangga menjelaskan, kasus korupsi yang diduga terjadi pada tahun 2024 di mana DLH Kota Tangerang Selatan melakukan pekerjaan layanan transportasi dan pengelolaan limbah. “Penyedia dalam pekerjaan itu adalah Pt. Epp dengan nilai kontrak kerja Rp75.940.700.000,” jelasnya.
Dari total nilai kontrak, biaya layanan transportasi limbah adalah RP50,7 miliar dan layanan pengelolaan limbah sebesar RP25,2 miliar.
“Dari hasil ujian, tim menemukan temuan bahwa sebelum implementasi proses seleksi penyedia, diduga ada konspirasi antara pemberi kerja dan penyedia barang dan jasa,” katanya.
Selain itu, pada tahap realisasi implementasi pekerjaan ternyata Pt. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yaitu pekerjaan pengelolaan limbah, karena tidak memiliki fasilitas, kapasitas, dan kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pengelolaan limbah.
Penyelidik Kejaksaan Agung Banten juga menerima potensi kerugian dari kerugian finansial negara bagian sekitar RP. 25 miliar. Dalam prosesnya sejauh ini, 5 saksi telah ditanyai baik dari lembaga terkait dan Pt Epp. Namun, RANGGA enggan menjelaskan siapa pejabat pejabat itu terlibat.
“Jadi berdasarkan hasil penyelidikan, tim investigasi jaksa penuntut tinggi telah menemukan fakta hukum yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap investigasi,” katanya.
Kasus korupsi itu sendiri muncul setelah penyelidikan demonstrasi sibuk penduduk menolak pembuangan limbah besar -besaran di wilayah Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
Setelah diselidiki, sampah yang dibuang datang dari Kota Tangerang Selatan. Seperti diketahui, keberadaan Cipeucang TPA itu sendiri telah kelebihan beban dan tidak lagi dapat mengakomodasi pengiriman sampah.
(CIP)