Suarainspiratif.com,
Jakarta, . Indonesia – Mulai Juli 2025, iuran BPJS Kesehatan akan mengalami penyesuaian sebagaimana diatur pemerintah dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Jika mengacu pada Perpres tersebut, iuran peserta BPJS Kesehatan atau program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai saat ini hingga pertengahan tahun 2025 belum mengalami perubahan, artinya menggunakan tarif lama. Sebab, besaran iuran, manfaat, dan tarif layanan baru ditetapkan maksimal 1 Juli 2025.
Maksimal 1 Juli 2025. Nah itu iurannya, baru ditentukan tarif dan manfaatnya, kata Ghufron usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI. di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Sabtu (11/11). 1/2025).
Ghufron belum bisa memastikan apakah iuran peserta JKN akan bertambah atau tetap sama. Sebab yang berwenang menentukan hal tersebut bukan BPJS Kesehatan, melainkan pemerintah.
“Jadi saya tidak bilang harus ditingkatkan atau apa. Tidak. Alternatifnya banyak, tapi di Perpres 59 disebutkan seperti itu,” kata Ghufron.
Ghufron hanya bisa menegaskan, BPJS Kesehatan ingin penetapan biaya, manfaat, dan tarif layanan disesuaikan dengan berbagai pertimbangan, termasuk politik dan kemampuan membayar masyarakat.
“Iya bisa naik, bisa juga tetap. Skenarionya begini. Tapi BPJS yang mengeksekusi, bukan yang membuat aturan,” tegas Ghufron.
Penetapan tarif baru ini seiring dengan penghapusan sistem kelas 1, 2, 3 di BPJS Kesehatan pada Juli 2025. Keputusan penghapusan kelas BPJS dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, KRIS harus dilakukan secara bertahap selama dua tahun. Namun tarif tersebut mungkin berlaku di sistem BPJS KRIS. Dia mengatakan, tarif BPJS Kesehatan kemungkinan besar tidak akan berubah dari sebelumnya selama masa transisi.
Tarifnya belum ditentukan tapi jangan ada perubahan karena dirancang dengan harga yang sama, kata Budi, beberapa waktu lalu.
Dengan catatan, skema iuran hingga hari ini, Sabtu 11 Januari 2025, masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Berikut rincian jumlahnya:
1. Peserta penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) yang iurannya dibayar langsung oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Instansi Pemerintah yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan pegawai pemerintah non PNS sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. Iuran bagi peserta PPU yang bekerja pada BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
4. Tambahan iuran keluarga PPU terdiri atas anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besarnya iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh penerima upah.
5. Iuran untuk kerabat lain dari PPU seperti saudara/ipar, asisten rumah tangga, dll, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan iuran peserta bukan pekerja mempunyai perhitungan tersendiri, berikut rinciannya:
A. Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat layanan di ruang perawatan Kelas III.
– Khusus kelas III bulan Juli – Desember 2020 peserta membayar biaya sebesar Rp 25.500. Sisa Rp. 16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
– Per 1 Januari 2021, biaya peserta kelas III sebesar Rp35.000, sedangkan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
B. Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat layanan di ruang perawatan Kelas II.
C. Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat layanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran jaminan kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda atau anak yatim dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
PMK di atas juga .arat pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda keterlambatan pembayaran mulai tanggal 1 Juli 2026.
Denda dikenakan apabila dalam jangka waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta menerima pelayanan kesehatan rawat inap.
(dce)
Artikel Berikutnya
Kelas 1,2,3 Akan Dihapus, Cek Iuran BPJS Kesehatan 23 September 2024