Suarainspiratif.com,
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajak masyarakat ikut mensosialisasikan bahaya merokok dan larangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dengan media komunikasi nonverbal yang kreatif, seperti stiker. .
Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Tembakau (PPAT) Kementerian Kesehatan RI, Benget Saragih, di Jakarta, Jumat, mengatakan dengan desain yang kreatif, stiker bisa menjangkau banyak orang dan juga karena kemudahannya, bisa ditempel di mana saja.
“Misalnya stiker yang bertuliskan dilarang menjual rokok kepada anak di bawah 21 tahun dan ibu hamil, atau stiker yang bertuliskan kami tidak menjual rokok di sini karena bisa ditempel di warung yang bisa dilihat banyak orang,” ujarnya. ungkapnya dalam seminar daring bertajuk “Partisipasi Kreatif Masyarakat dalam Sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2024 Bagian tentang Pengamanan Bahan Adiktif.
Ia berharap dengan semakin banyaknya masyarakat yang mengkampanyekan peraturan ini, maka kesadaran masyarakat akan bahaya rokok juga dapat meningkat dan mencegah munculnya perokok baru, khususnya di kalangan pelajar.
Kementerian Kesehatan juga mulai menggencarkan sosialisasi seperti ini dengan mengadakan kompetisi kreatif “Papan Tanda Pengamanan Bahan Adiktif” yang berlangsung pada bulan Desember 2024 hingga Februari 2025 dengan sasaran utama pelajar, mahasiswa dan juga masyarakat umum.
Pihaknya menilai sejumlah ketentuan larangan produksi dan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik yang diatur dalam pasal pengamanan zat adiktif di PP Nomor 28 Tahun 2024 juga sangat penting untuk dikampanyekan kepada masyarakat.
Ketentuan tersebut antara lain larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik kepada ibu hamil, larangan penjualan produk rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan hingga tempat bermain anak, serta pengaturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). ).
Dan termasuk sejumlah peraturan terkait larangan sponsorship dan bantuan atau tanggung jawab sosial perusahaan terkait zat adiktif, ujarnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia pada tanggal 26 Juli 2024 mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan). Terbitnya PP yang .172 pasal ini merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diharapkan dapat membawa perbaikan kesehatan masyarakat secara lebih komprehensif.
Ketua Tim Kerja Penyakit Paru Kronis dan Gangguan Imunologi Kementerian Kesehatan ini menyoroti tingginya konsumsi rokok mengakibatkan 737 kematian setiap harinya, serta menyebabkan defisit keuangan bagi BPJS. Riset menunjukkan kerugian makroekonomi akibat konsumsi rokok mencapai Rp 600 triliun atau empat kali lipat dibandingkan penerimaan negara dari cukai rokok.
Bahkan, lanjutnya, hasil Survei Kesehatan Indonesia tahun 2023 menunjukkan Indonesia merupakan negara ketiga di dunia setelah China dan India dengan jumlah konsumsi rokok dan rokok elektronik mencapai 63,1 juta jiwa dan terus meningkat dalam 10 tahun terakhir. khususnya konsumsi rokok elektronik.
“Pemerintah memerlukan dukungan banyak pihak untuk mengedukasi dan menyadarkan masyarakat demi kesehatannya,” ujarnya.
Baca juga: Penelitian menunjukkan bahwa setiap batang rokok yang dihisap memperpendek umur
Baca juga: Kemenkes: Kenaikan HJE Rokok Bantu Cegah Akses Rokok Bagi Generasi Muda
Wartawan : M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Redaktur: Riza Mulyadi
Hak Cipta © ANTARA 2025