Suarainspiratif.com,
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Sosial (Kemensos) memfasilitasi rumah aman dan layanan kesehatan bagi anak berinisial MAS (14) penikam ayah (APW) dan nenek (RM) hingga tewas di Lebak Bulus, Cilandak. , Jakarta Selatan.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menjelaskan, pihaknya akan menempatkan anak yang sedang berhadapan dengan hukum tersebut di salah satu balai milik Kementerian Sosial.
“Untuk yang di Jakarta Selatan, kini sudah diserahkan pihak kepolisian setelah melalui proses pemeriksaan karena masih di bawah umur. Kami akan tempatkan di salah satu balai yang kami punya dengan pelayanan yang layak,” kata Mensos. dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial Salemba, Jakarta Pusat, Kamis.
Ia menyebutkan beberapa balai Kemensos yang mungkin bisa menjadi rumah aman bagi MAS, antara lain Balai Bambu Apus Handayani, Balai Terpadu Pangudi Luhur Bekasi, atau Balai Mulya Jaya Pasar Rebo.
Layanan lain yang akan diberikan Kemensos, lanjutnya, antara lain bantuan tim medis dan psikolog profesional yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, mengingat pemberian layanan tersebut tidak bisa ditangani langsung oleh pihaknya.
Terkait lamanya waktu pemberian layanan tersebut, pihaknya menyatakan akan mengikuti keputusan pengadilan. Sementara terkait proses hukum yang tengah dijalani MAS, Menteri Sosial sudah menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, polisi menyatakan telah menyerahkan berkas perkara anak berinisial MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya, AP, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. .
“Berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta, Kamis.
Nurma mengatakan, berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan hari ini. Berkas perkara akan diperiksa kejaksaan dan dikembalikan ke kepolisian jika ditemukan kekurangan.
Hingga kini motif MAS membunuh ayah dan neneknya belum terungkap. Namun disebutkan, penyidik fokus terhadap tindak pidana yang dilakukan pelaku.
Baca juga: Polisi Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Anak Ayah dan Nenek ke Kejari Jakarta Selatan
Baca juga: Polisi Sebut Alasan Anak Bunuh Ayah dan Neneknya Bukan karena Paksa Belajar
Wartawan: Hana Dewi Kinarina Kaban
Redaktur: Riza Mulyadi
Hak Cipta © ANTARA 2024