Suarainspiratif.com,
.
Rencana pemerintah menunda penerapan kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11% menjadi 12% mendapat respons dari Banggar anggota DPR. Foto/Dokumen
Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Marwan Cik Asan menanggapi pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan yang menyampaikan rencana pelaksanaan. Kenaikan PPN sebesar 12%. yang menurut undang-undang yang ditetapkan pada tanggal 1 Januari 2025 akan ditunda.
“Menunda kenaikan Tarif PPN (adalah) pilihan bijak pemerintah,” kata Marwan dalam keterangannya, Kamis (28/11/2024).
Ia mengatakan, pemerintahan Prabowo Subianto menghadapi situasi dilematis dan beberapa pilihan yang sangat sulit dan berisiko di tahun 2025. Padahal, tahun 2025 merupakan tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto melakukan lompatan ekonomi dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%.
Secara perhitungan kasar, Marwan mengatakan, kenaikan tarif PPN sebesar 12% bisa memberikan tambahan penerimaan yang signifikan karena PPN merupakan salah satu sumber pajak terbesar dalam APBN. Namun Marwan mengingatkan, penghitungan kenaikan penerimaan PPN tidak memperhitungkan elastisitas konsumsi.
Menurut dia, kenaikan tarif PPN akan semakin menurunkan daya beli masyarakat dan berdampak pada dunia usaha khususnya sektor UMKM yang akan mengalami tekanan kenaikan biaya operasional akibat kenaikan harga bahan baku dan turunnya permintaan konsumen.
“Hal ini dapat menghambat pemulihan ekonomi dan menurunkan tingkat investasi. Kerugian berikutnya adalah risiko kontraksi konsumsi dalam negeri yang sebenarnya berkontribusi lebih dari 50 persen terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Atas dasar itu, ia memandang pemerintah mempunyai opsi kebijakan lain untuk meningkatkan penerimaan pajak tanpa harus menaikkan tarif, termasuk mengkaji ulang berbagai fasilitas perpajakan yang diberikan.
Kemudian, pemerintah juga dapat mengurangi pemberian fasilitas PPN yang masih mendominasi insentif perpajakan dan melakukan modernisasi sistem teknologi informasi seperti yang saat ini dilakukan pemerintah melalui transformasi sistem informasi data menjadi sistem inti perpajakan yang diharapkan dapat melakukan pengawasan terhadap pajak. petugas pajak lebih mudah.