“Jadi yang kami dukung potensi pintar yang kurang mampu secara ekonomi. Mereka akan jadi warga negara terdidik di masyarakat dan bisa berkontribusi kepada masyarakat,” kata dia Satryo dalam webinar pembukaan pendaftaran KIP Kuliah 2025 dipantau di YouTube Kemdiktisaintek pada Selasa, 4 Februari 2025.
Dia mengatakan, pihaknya akan mengubah nama program bantuan KIP Kuliah dalam waktu dekat. KIP Kuliah, kata Satryo, merupakan kebijakan era Presiden ke-7 Jokowi. Karena sudah berganti rezim, Satryo akan mengubah nama program bantuan untuk mahasiswa itu.
“Dalam waktu dekat akan ada nama baru karena disesuaikan dengan kabinet yang berjalan, kabinet Merah Putih,” kata dia.
Nama baru program ini, kata Satryo, masih dibahas dengan Presiden Prabowo Subianto. Dia berharap dalam waktu dekat sudah ada nama baru. Meski memiliki nama baru, Satryo mengatakan, semangat program ini sama yaitu memberikan kesempatan kepada anak Indonesia yang kurang mampu untuk bisa mendapatkan akses perguruan tinggi.
“Dengan program ini pemerintah punya visi besar untuk memberikan kesempatan adil dan setara,” kata dia.
1. Registrasi dan pendaftaran KIP Kuliah: 4 Februari sampai 31 Oktober 2025
2. Seleksi KIP K di perguruan tinggi: 1 Juli sampai 31 Oktober 2025
3. Penetapan penerima baru: 1 Juli sampai 31 Oktober 2025
1. Merupakan lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus tahun 2025, 2024, 2023
2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik PTN maupun PTS yang terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi
3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau brasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan dokumen resmi seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Prioritas Mahasiswa Penerima Berdasarkan Persyaratan Ekonomi
1. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTN.
2. Dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bansos Kemensos yang yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTN.
3. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTS.
4. Dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bansos Kemensos yang yang lulus seleksi mandiri di PTS.
5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga P3KE yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTN.
6. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga P3KE yang lulus seleksi mandiri di PTS.
7. Dari panti sosial/panti asuhan yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.
8. Yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS dan memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
•Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimum Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimum Rp750.000
• Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan yang disertai dengan bukti dukung dan akan diverifikasi PT.
Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk selururuh jalur masuk (SNBP, SNBT, dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/eh PPAPT Kemdiktisaintek atas usulan perguruan tinggi
1. Siswa melakukan pendaftaran akun secara mandiri melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif;
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah Merdeka;
4. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah Merdeka selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan. Pastikan siswa mendaftarkan email yang aktif agar dapat melihat kode akses yang dikirimkan;
5. Siswa masuk ke dalam laman KIP Kuliah Merdeka dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah Merdeka dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri);
6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah Merdeka sesuai jalur seleksi yang dipilih melalui jalur SNBP/SNBT/Mandiri;
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.