Suarainspiratif.com,
.
Ilustrasi pemilu. Foto/Dok SINDOnews
Berdasarkan siaran pers yang diunggah di akun Instagram KPU Jakarta Timur, KPU Jakarta Timur memberhentikan tetap Ketua KPPS dan Petugas Penertiban TPS 28 Pinang Ranti terhitung sejak Kamis, 28 November 2024.
KPU Kota Administrasi Jakarta Timur memberhentikan tetap 1 Ketua KPPS TPS 28 dan 1 Petugas Tata Tertib TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar karena terbukti melanggar kode etik dan tata tertib pemungutan suara. prosesnya,” tulis siaran pers yang diunggah di akun Instagram KPU Jakarta Timur, seperti dikutip Kamis, (28/11/2024).
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur Rio Verieza mengakui terjadi pelanggaran berat dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Ia membenarkan pihaknya telah menindak 2 petugas yang melakukan pelanggaran dan berbuat curang.
Berdasarkan video yang beredar luas di media sosial dan aplikasi pesan singkat WhatsApp, sejumlah masyarakat mengisyaratkan surat suara KPU Jakarta Timur telah ditandai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno .
(rca)