Ketua MKMK mempertanyakan dekrit DPR tentang aturan pesanan yang direvisi

Redaksi

Suarainspiratif.com,

Ini tidak membutuhkan ketua MKMK yang menjawab, hanya mahasiswa hukum semester ketiga. Dari mana asal pengetahuan itu, ada aturan mengikat di luar?

JAKARTA (Antara) – Ketua Dewan Kehormatan Pengadilan Konstitusi (MKMK) I DEWA GEDE Palguna mempertanyakan keputusan DPR untuk merevisi aturan ketertiban untuk mengevaluasi para pejabat yang diatur dalam pertemuan pleno, termasuk mengevaluasi hakim konstitusional.

“Ini tidak diperlukan untuk ketua MKMK yang menjawab, cukup banyak siswa di semester ketiga. Di mana pengetahuan ada aturan yang dapat diikat?” Palguna mengatakan ketika dihubungi oleh wartawan di Jakarta pada hari Rabu.

Mantan hakim konstitusional juga mempertanyakan pemahaman DPR tentang hukum administrasi negara.

“Periode DPR tidak memahami teori hierarki dan kekuatan norma -norma hukum yang mengikat? Periode DPR tidak memahami teori otoritas? cek dan saldo (Periksa dan menimbang)? “Dia mengatakan bertanya.

Selain itu, Palguna mengatakan revisi aturan menunjukkan bahwa DPR tidak mematuhi konstitusi Republik Indonesia 1945.

“Jika mereka (DPR) mengerti, tetapi tetap melakukannya, itu berarti mereka tidak ingin negara ini tegak di atas hukum dasar (1945 Konstitusi), tetapi di atas hukum yang mereka sukai dan Maui Dan mengamankan minat mereka sendiri, “kata ketua MKMK.

Diketahui bahwa pada hari Selasa (4/2), Parlemen menyetujui revisi Peraturan Parlemen Indonesia nomor 1 tahun 2020 tentang aturan. Revisi mengatur penyisipan pasal 228A paragraf (1) dan (2) antara Pasal 228 dan Pasal 229.

Sedangkan, Pasal 228A ayat (1) berbunyi: “Untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan mempertahankan kehormatan DPR tentang hasil diskusi Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 Paragraf (2), DPR dapat melakukan evaluasi berkala dari para kandidat yang telah ditentukan dalam DPR DPR pertemuan pleno “.

Sementara itu, Pasal 228A paragraf (2) berbunyi: “Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengikat dan diserahkan oleh Komisi yang mengevaluasi kepemimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku “.

Berdasarkan penambahan artikel baru, DPR dapat secara teratur mengevaluasi setiap pejabat yang mereka tetapkan. Hasil evaluasi juga mengikat.

Dengan begitu, hakim konstitusional ditentukan dalam pertemuan pleno setelah menjalani tes yang tepat dan kelayakan dapat dievaluasi oleh parlemen. Selain hakim pengadilan konstitusional, pejabat publik lain yang juga ditentukan oleh DPR adalah para pemimpin KPK.

Baca Juga: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat: Revisi Evaluasi Akomodasi Peraturan DPR dari Pejabat Berkala

Baca Juga: MK Memperluas Tangan Tugas Palguna dkk untuk anggota MKMK

Reporter: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Hak Cipta © antara 2025

Also Read

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

sby