Ketukan! Hasil devisa hasil ekspor wajib diparkir di RI minimal 1 tahun

Redaksi

Suarainspiratif.com,




Jakarta, . Indonesia – Pemerintah resmi merombak ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) pada tahun ini dari yang saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.

Perubahan yang dilakukan salah satunya terkait dengan jangka waktu wajib penempatan dana hasil ekspor di sistem keuangan dalam negeri minimal 1 tahun, dari sebelumnya 3 bulan.

Minimal setahun, kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Rabu (8/1/2024)

Opsi yang awalnya muncul adalah mewajibkan eksportir menempatkan DHE-nya di rekening dalam negeri selama enam bulan, namun Airlangga menegaskan opsi yang dipilih minimal satu tahun.

“Jadi DHE itu bukan 6 bulan, tapi lebih lama,” kata Airlangga.

Pertimbangan pemerintah untuk lebih memperpanjang kewajiban penempatan devisa hasil ekspor barang olahan dan pertambangan sumber daya alam (SDA) adalah untuk memperkuat stok devisa dalam negeri.

Ya pertimbangannya kita berharap bisa memperkuat devisa kita, kata Airlangga.

Dia memastikan revisi aturan PP 36/2023 akan segera selesai. Namun, dia belum bisa membeberkan tanggal pasti pengumuman tersebut kepada publik karena masih dalam tahap pembahasan. Aturannya akan segera hadir, kata Airlangga.

(arj/mij)

Tonton videonya di bawah ini:

Video: RI Siap Ekspor Durian Utuh ke China



Artikel Berikutnya

Video: Pernyataan Lengkap Airlangga Mundur Sebagai Ketum Golkar


Also Read

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

ced