Suarainspiratif.com,
.
KKP menyegel dan menghentikan aktivitas pagar laut sepanjang 30 km tanpa izin di perairan Tangerang. Foto: Ist
Kegiatan pemagaran tersebut dihentikan karena diduga tidak memiliki izin dasar Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berada di Kawasan Perikanan Tangkap dan Kawasan Pengelolaan Energi sehingga menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak pesisir. ekosistem.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono yang terlibat langsung dalam aksi penghentian aksi tersebut pada Kamis (9/1/2025) menyatakan, langkah tersebut merupakan sikap tegas KKP menyikapi tuntutan nelayan. pengaduan dan penegakan peraturan yang berlaku mengenai penataan ruang. laut.
“Saat ini kami menghentikan kegiatan pemagaran sambil terus menyelidiki siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut,” kata Ipung.
“Iya ini sudah viral dan Presiden langsung memberi instruksi. Tadi pagi saya diperintahkan langsung Pak Menteri untuk melakukan penyegelan. “Negara tidak boleh kalah, saya ulangi sekali lagi negara tidak boleh kalah,” ujarnya.
Tim gabungan Polisi Khusus Laut (Polsus) Direktorat Jenderal PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan penyelidikan di desa dan kelurahan sekitar lokasi pagar laut pada September 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengambilan foto udara atau drone, pagar laut itu dimulai dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang. Kemudian dari Desa Patra Manggala hingga Desa Ketapang diketahui bahan dasar konstruksi pagar adalah bambu cerucuk.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto menambahkan, lokasi pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah RTRW DKP Banten Nomor 2 Tahun 2023.
Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis dan menemukan kondisi dasar perairan merupakan area reruntuhan dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pantai berdasarkan garis pantai kurang lebih 700 meter. pada e-seamap, kegiatan pemagaran ini tidak memiliki persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” kata Sumono.
(jon)