Suarainspiratif.com,
Jakarta (ANTARA) – Alat musik tradisional khas Minahasa, Sulawesi Utara, kolintang resmi diakui sebagai bagian dari “Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan” oleh UNESCO.
Hal ini diumumkan pada sidang ke-19 Komite Antarpemerintah untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda di Paraguay pada Kamis (5/12) pukul 12.20 waktu setempat, atau pada Kamis (5/12) pukul 22.00 WIB.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam sambutannya secara virtual menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi terhadap pencapaian ini.
“Kolintang bukan sekadar alat musik, melainkan simbol keharmonisan, persatuan, dan kreativitas bangsa Indonesia. Pengakuan ini menjadi bukti komitmen kita bersama dalam melestarikan kekayaan budaya bangsa,” kata Menteri Fadli seperti dilansir dari Antara, Minggu, 10 Agustus. Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kementerian Kebudayaan: Pelestarian Jadi Kunci Hindari Klaim Budaya Indonesia oleh Negara Lain
Baca juga: Kemenko PMK dukung partisipasi generasi muda dalam melestarikan Kolintang
Fadli mengatakan pengakuan ini juga mencerminkan nilai-nilai lintas budaya Kolintang yang memiliki kemiripan dengan Balafon, alat musik tradisional asal Mali, Burkina Faso, dan Pantai Gading di Afrika Barat. Kolaborasi Indonesia dengan ketiga negara ini menjadi bukti bahwa musik tradisional mampu menjembatani perbedaan geografis dan budaya.
“Meski berbeda tradisi, Kolintang dan Balafon menunjukkan bahwa musik adalah bahasa universal yang dapat menyatukan kita dalam ritme dan kreativitas bersama di tengah perbedaan,” tambah Fadli.
Menteri Fadli Zon juga menyampaikan rasa hormat dan bangganya kepada seluruh masyarakat Kolintang di Indonesia, mulai dari musisi, perajin, hingga budayawan yang telah bekerja keras menjaga kelestarian alat musik ini.
“Kami berterima kasih atas dedikasi Anda semua dalam memastikan Kolintang tetap eksis dan terus menginspirasi generasi mendatang,” ujarnya.
Pengakuan UNESCO ini juga membawa tanggung jawab besar untuk terus melestarikan dan mempromosikan Kolintang di kancah nasional dan internasional. Menteri Fadli Zon menegaskan, warisan budaya ini harus menjadi jembatan dialog antar budaya dan penghubung antar generasi.
“Kami berharap pengakuan ini dapat meningkatkan kesadaran global akan pentingnya warisan budaya takbenda, serta memperkuat kerja sama lintas negara dalam upaya pelestarian Kolintang dan Balafon,” ujarnya.
Pengakuan Kolintang mencakup lima domain penting Warisan Budaya Tak Benda, yaitu; tradisi lisan, seni pertunjukan, praktik sosial dan ritual, pengetahuan ekologi, dan kerajinan tradisional.
Lebih dari itu, Kolintang diharapkan dapat menjadi katalis perubahan yang mampu melampaui batas geografis, budaya, dan bahasa, serta mendukung pencapaian Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030.
“Kementerian Kebudayaan siap mendukung dan berkomitmen untuk berkolaborasi dengan seluruh lapisan masyarakat dalam upaya ini
“mempromosikan, mengembangkan dan membina kebudayaan khususnya dalam konteks Warisan Budaya Tak Benda, serta mendorong ekosistem budaya yang inklusif,” tutup Fadli Zon.
Baca juga: Indonesia usulkan tiga warisan budaya takbenda ke UNESCO
Baca juga: Reog, Kolintang dan Kebaya Bisa Jadi Tempat Wisata Kelas Dunia
Baca juga: Kolintang Layak Diakui Unesco
Reporter: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Zita Meirina
Hak Cipta © ANTARA 2024