Suarainspiratif.com,
Jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, maka akan dikurangi 12 poin.
Jakarta (ANTARA) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan penerapan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas akan mulai berlaku pada tahun 2025.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan sistem poin itu diberi nama laporan aktivitas lalu lintas menggunakan sistem nilai kelayakan berkendara (sistem poin prestasi).
Nantinya akan menjadi data keselamatan mengenai perilaku masyarakat dalam berkendara atau berlalu lintas di jalan dengan parameter pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas, ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Irjen Pol. Aan menjelaskan, pengemudi yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) mendapat 12 poin dalam setahun. Jika Anda melakukan pelanggaran ringan, Anda akan dikurangi satu poin.
Jika melakukan pelanggaran sedang, kata dia, akan dikurangi tiga poin. Jika melakukan pelanggaran berat akan dikurangi lima poin.
“Jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, akan dikurangi 12 poin. Jika tabrak lari, SIM bisa langsung dicabut,” jelas Kakorlantas Polri.
Jika poin habis dalam jangka waktu 1 tahun, lanjutnya, SIM pengemudi akan dicabut atau diblokir.
Nanti kalau diperpanjang harus diulang. Kalau tabrak lari bisa dicabut, dan SIM juga bisa dicabut permanen, ”ujarnya.
Poin-poin tersebut, lanjutnya, akan diintegrasikan dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
Selain poin, Korlantas juga akan memperketat pengawasan terhadap pengendara melalui penegakan hukum lalu lintas elektronik (ETLE).
“Ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tutupnya.
Baca juga: Korlantas Siapkan 17 Aplikasi Tangani Kecelakaan Saat Natal
Baca juga: Polri tekankan diskresi polisi dalam menentukan kepadatan transportasi saat Natal 2025
Reporter: Nadia Putri Rahmani
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Hak Cipta © ANTARA 2025