KPK Sita Rp 62 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi PT PP

Redaksi

Suarainspiratif.com,

.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan pihaknya telah menyita uang sebesar Rp. Uang senilai 62 miliar terkait kasus dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan (Persero). Foto/SINDOnews/nur khabibi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang senilai total Rp62 miliar terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan uang puluhan miliar itu disimpan di deposito dan brankas. Penyidik ​​menyebutkan penyitaan pertama berupa titipan totalnya Rp 22 miliar, kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/1/2025).

Berikutnya ada uang yang ditemukan di brankas, jumlahnya kurang lebih Rp40 miliar, lanjutnya.

Sehingga jumlah uang yang disita dari dua tempat itu bertambah, totalnya mencapai Rp62 miliar. Namun Tessa tidak menyebutkan dari siapa uang tersebut disita. Termasuk, di daerah mana uang itu diamankan.

Bentuk uangnya, baik Rupiah atau mata uang asing, belum disampaikan kepada saya oleh penyidik, jadi kawan-kawan, ini belum bisa diupdate, ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) 2022-2023. Komisi Pemberantasan Korupsi memperkirakan kasus ini merugikan negara puluhan miliar.

Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara dalam kasus ini kurang lebih Rp 80 miliar, kata Tessa, Jumat, 20 Desember 2024.

Diketahui, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan membuka penyidikan kasus tersebut pada 9 Desember 2024. Sementara itu, Badan Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua orang tersangka.

“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memulai penyidikan kasus tersebut di atas dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujarnya.

(cip)

Also Read

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

ced