Suarainspiratif.com,
Daftar isi
Jakarta, . Indonesia – Pemprov Banten menemukan pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten. Pagar berbahan bambu ini diduga dibangun secara ilegal tanpa izin resmi alias ilegal.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memerintahkan pembongkaran. Dan, memberi waktu kepada pihak terkait minimal 20 hari untuk membongkar pagar secara sukarela. Jika tidak, pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk meratakannya.
“Kami ingin memberikan kesempatan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membongkar sendiri. Namun jika tidak, pagar ini akan kami roboh,” Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho, dikutip Jumat (10/1/2025 ) .
Awal Mula Temuan Pagar Misterius
Penemuan ini bermula dari laporan warga yang juga tergabung dalam Persatuan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) pada Agustus 2024.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan pihaknya menerima laporan pertama pada 14 Agustus 2024 dari Ketua HNSI Ranting Mauk. Menanggapi laporan tersebut, tim DKP Banten langsung berangkat ke lokasi pada 19 Agustus 2024 untuk melakukan pemeriksaan. Saat itu panjang pagar baru mencapai sekitar 7 km.
“Saat kami mendapat informasi mengenai sea fencing pada 14 Agustus, kami langsung menindaklanjuti ke lokasi pada 19 Agustus, dan benar ada aktivitas sea fencing di sana,” kata Eli dalam diskusi publik di kantor KKP, Selasa (7/ 1/2025).
Kemudian, pada 4-5 September 2024, tim DKP Banten kembali melakukan penyelidikan bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP dan Polisi Khusus (Polsus).
Pada kunjungan kedua ini, tim dibagi menjadi dua kelompok, satu kelompok meninjau langsung lokasi pemagaran, dan satu kelompok lagi berkoordinasi dengan camat dan kepala desa setempat.
Hasil koordinasi menunjukkan, pemagaran tersebut tidak mendapat rekomendasi atau izin dari pemerintah setempat, baik dari kecamatan maupun desa.
“Saat itu informasi yang kami terima, tidak ada rekomendasi atau izin dari camat, atau dari pihak desa, kemudian tidak ada keluhan dari masyarakat terkait pagar tersebut,” ujarnya.
Eli mengatakan, DKP Banten terus memantau perkembangan pagar laut ini. Pada patroli selanjutnya pada 18 September 2024, tim gabungan yang melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, HNSI, TNI Angkatan Laut, Polairud, Satpol PP, dan Kementerian PUPR menemukan panjang pagar bertambah menjadi 13,12 kilometer.
“Terakhir kita periksa bersama pada September lalu, panjang pagar itu lebih dari satu kilometer. Dan sekarang ternyata sudah mencapai lebih dari satu kilometer,” kata Eli.
Dikatakannya, pagar laut tersebut melintasi 16 desa di enam kecamatan, mulai dari Desa Muncung hingga Desa Paku Haji. Struktur pagar terbuat dari bambu setinggi enam meter dengan tambahan anyaman bambu, paranet, dan pemberat berupa karung berisi pasir.
Terlihat dari bagian atas air yang tingginya kurang lebih 3 meter, di atasnya dipasang ancang, anyaman bambu, paranet dan juga terdapat pemberat berupa karung berisi pasir. area pagar laut juga telah dibuat kotak-kotak yang bentuknya lebih sederhana dari pagar laut itu sendiri,” jelasnya.
Eli menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) no. 1 Tahun 2023 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), kawasan berpagar ini termasuk dalam berbagai kawasan zonasi yang seharusnya terbuka untuk kegiatan umum.
“Wilayah yang dipagari tersebut meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona budidaya perikanan dan juga bersinggungan dengan rencana reservoir lepas pantai yang digagas Bappenas,” jelasnya.
Kegiatan pemagaran ini, kata dia, berdampak langsung terhadap ribuan masyarakat pesisir. “Ada 3.888 nelayan dan 502 penggarap yang aktivitasnya terganggu. Hak-hak mereka dalam mengakses perairan pantai dilanggar,” kata Eli.
Foto: Penyegelan pagar laut di pesisir pantai Tangerang, Banten. (Dok. KKP)
Penyegelan pagar laut di pesisir pantai Tangerang, Banten. (Dok. KKP)
|
KKP Segel Pagar Laut Misterius
Pada Kamis (9/1/2025), KKP memutuskan menyegel pagar misterius sepanjang 30,16 km itu. Langkah tegas ini diambil sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta KKP hadir dan menangani kasus yang meresahkan masyarakat tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho menyatakan, penyegelan dilakukan setelah pihaknya membenarkan adanya pagar yang dibangun tanpa izin.
“Pagar ini tidak ada izin PKK-PRL dari KKP. Sesuai instruksi Menteri, kita harus bertindak tegas dan terukur. Negara tidak boleh rugi,” kata Pung kepada wartawan di atas Kapal Pemantau Orca, Kamis (9/ 1/2025).
Dia menjelaskan, pagar bambu setinggi enam meter ini selain ilegal, juga mengganggu aktivitas nelayan kecil. Beberapa nelayan mengaku kesulitan melaut karena akses mereka terhalang pagar, terutama pada malam hari.
“Kami di sini karena ada keluhan masyarakat. Pagar ini mengganggu lalu lintas penangkapan ikan, nelayan kecil yang menggunakan perahu hanya 2-3 GT. nelayan,” ujarnya.
Prabowo turun tangan memberi perintah kepada Menteri Kelautan dan Perikanan
Pung mengatakan, penyegelan pagar tersebut merupakan respons terhadap instruksi Presiden Prabowo, agar bertindak cepat dan tegas menjaga wibawa pemerintah.
“Instruksinya dari pimpinan ke pimpinan. Pak Menteri memberikan arahan (dari Presiden) ke saya, agar KKP segera tiba di lokasi, melakukan penyegelan, harus dilakukan tindakan tegas dan terukur, karena ini adalah kewenangan pemerintah. Kalau ini diabaikan maka tidak ada kewenangan pemerintah,” ujarnya.
Meski demikian, KKP masih menyelidiki pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar misterius tersebut. Berdasarkan laporan, pagar tersebut akan mulai dibangun pada Agustus 2024 dan awalnya hanya sepanjang 7 kilometer. Namun menjelang akhir tahun 2024, panjangnya bertambah drastis hingga 30 kilometer.
“Masih kami selidiki siapa pemiliknya dan apa tujuannya. Belum ada permohonan izin reklamasi atau kegiatan lain di lokasi ini. Apapun alasannya, kegiatan tanpa izin seperti ini tidak dibenarkan,” tegas Pung.
KKP juga mengingatkan agar tidak ada lagi upaya pemagaran di kawasan tersebut.
“Dulu kami melakukan sidak saat pagar masih panjang 7 kilometer. Namun tiba-tiba menjelang akhir tahun panjangnya mencapai 30 kilometer. Ini harus dihentikan. Kalau dibiarkan bisa bertambah terus,” ujarnya. menyimpulkan.
Foto: Penampakan pagar laut di pesisir pantai Tangerang, Banten. (Dok. KKP)
Penampakan pagar laut di pesisir pantai Tangerang, Banten. (Dok. KKP)
|
(hari/hari)
Artikel Berikutnya
KKP Kirim Bantuan Sembako dan Sandang untuk Pengungsi Lewotobi