Luhut Ungkap Peran Bank Dunia di Balik Lahirnya Coretax

Redaksi

Suarainspiratif.com,




Jakarta, . Indonesia – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menceritakan awal mula Coretax atau Reformasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Berdasarkan penuturan Luhut, kehadiran Coretax dipicu oleh momen briefing antara Indonesia dan Bank Dunia beberapa waktu lalu. Saat itu, Bank Dunia mengkritik cara Indonesia mengumpulkan pendapatan pajak. Menurut Bank Dunia, pemungutan pajak di Indonesia kurang baik dan lembaga ini menyamakan Indonesia dengan Nigeria.

Bank Dunia mengkritisi kita sebagai salah satu negara yang pemungutan pajaknya buruk, kita disamakan dengan Nigeria, kata Luhut dalam Konferensi Pers DEN di Gedung BPPT, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (10/1/2025).

Bank Dunia saat itu mengungkapkan, jika Indonesia bisa mengoptimalkan sistem perpajakan, langkah tersebut bisa berkontribusi hingga 6,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp 1.500 triliun.

“Jika program ini bisa kita lakukan, kita bisa mendapatkan 6,4% PDB (PDB) atau setara dengan sekitar Rp 1.500 triliun,” ujarnya.

Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Pengaturan dan Penegakan Hukum Perpajakan Iwan Djuniardi menjelaskan sistem coretax merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang masih terus dikembangkan. Dengan adanya pembaruan ini, pelayanan kepada wajib pajak akan beralih dari yang manual menjadi otomatis yang berbasis teknologi.

Sedangkan reformasi perpajakan sendiri yang dilakukan penguasa sejak tahun 1983 mulai mengubah paradigma aparat pajak. “Mengubah paradigma yang tadinya petugas pajak adalah pejabat, diubah paradigmanya menjadi pelayanan,” jelas Iwan saat ditemui di kantornya, dikutip Jumat (10/1/2024).

Reformasi kemudian dilanjutkan pada tahun 1998, dimana terjadi modernisasi administrasi perpajakan. Saat itu, dilakukan pemeriksaan terhadap berbagai jenis pajak, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh (Pajak Penghasilan), dan lain sebagainya.

Jadi dulu pemeriksa PBB, pemeriksa PPH, dan sebagainya banyak sekali.. Nah kemudian semua jenis pajak itu digabung, sehingga remunerasi DJP naik, kata Iwan.

Setelah reformasi pertama dan kedua selesai, DJP tidak lagi melakukan pemeriksaan berulang terhadap wajib pajak. Kemudian dibangun Core Tax System sebagai reformasi lanjutan, untuk merespon perkembangan saat ini.

“Yang melatarbelakangi PSIAP tak lain adalah teknologi disruptif, perubahan bisnis di masyarakat, ada fintech (financial technology) di sana, teknologi semakin berkembang,” kata Iwan.

Melihat perkembangan zaman yang semakin berubah, DJP menyadari bahwa lembaganya tidak bisa berjalan di tempat. Ketika semuanya sudah digital, administrasi perpajakan juga harus melakukan upgrade ke digitalisasi.

(haa/haa)

Tonton videonya di bawah ini:

Video: Luhut Sebut Kebijakan RI Tak Tepat Sasaran



Artikel Berikutnya

Mau Coba Simulator Sistem Pajak Tingkat Lanjut 'Coretax', Begini Caranya!


Also Read

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

ced