Suarainspiratif.com,
…Kita masih punya waktu karena pemberlakuan (Upah Minimum 2025) akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025
Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) siap mencari solusi terbaik bagi perusahaan yang kemungkinan akan kesulitan menghadapi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. .
“Beberapa waktu lalu kami juga bertemu dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), sekali lagi kami sampaikan bahwa kami sangat memahami ada perusahaan yang mungkin mengalami kesulitan keuangan dan kami sedang membentuk tim, bergabung bersama dan dibantu oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Urusan Ekonomi, bagaimana kalau (memberi) perlakuan khusus bagi industri yang mungkin mengalami kendala dalam penerapan peraturan ini. “Kita masih punya waktu karena pemberlakuan (Upah Minimum 2025) akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025,” kata Yassierli di Jakarta, Rabu.
Ia memastikan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait akan membahas dan memfinalisasi berbagai opsi intervensi sebelum kebijakan Upah Minimum diterapkan pada tahun depan.
“Opsinya sebenarnya banyak, mulai kita lihat dari hulu ke hilir, tapi belum saya sampaikan, tapi pesannya sudah kita sampaikan ke APINDO dan opsi intervensi harus kita finalkan lagi bersama-sama. masih punya waktu, katanya.
Kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen berlaku sama baik bagi provinsi maupun kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah ditetapkan dan diundangkan pada Rabu (4/12).
Yassierli menegaskan, perusahaan wajib menerapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi 2025 sebesar 6,5 persen, dan Kementerian Ketenagakerjaan mendorong pekerja atau buruh untuk melaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan jika ada perusahaan yang melanggar.
“Jadi sekali lagi Upah Minimum Tahun 2025 wajib diterapkan bagi pegawai dengan masa kerja satu tahun atau kurang,” ujarnya.
Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa kebijakan upah minimum 2025 merupakan upaya menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing dunia usaha.
Kemudian mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum tahun 2025;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Baca juga: Menaker: Upah Minimum Sektoral Harus Lebih Tinggi dari Upah Minimum
Baca juga: Menaker: Permenaker No 16 Tahun 2024 Pertimbangkan Daya Beli Pekerja
Wartawan : Aji Cakti
Redaktur: Ahmad Buchori
Hak Cipta © ANTARA 2024