Suarainspiratif.com,
Jakarta, . Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkap alasan pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Menurutnya, hal itu merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Yassierli menjelaskan, aturan penetapan UMP baru berlaku pada tahun 2025. Penetapan UMP tahun ini juga sejalan dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Cipta Kerja.
Kemudian Kementerian Ketenagakerjaan melakukan beberapa kajian terkait pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi dan jalur kenaikan upah dalam 3 – 4 tahun terakhir. Setelah itu, kajian tersebut juga dipaparkan kepada para pengusaha.
Atas dasar itu kemudian kami usulkan ke Presiden dan kemudian Presiden mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli sehingga akhirnya menjadi 6,5%, kata Yassierli, saat konferensi pers, Rabu (4/12/2024). .
Meski demikian, Guru Besar ITB ini mengingatkan, kenaikan UMP sebesar 6,5% baru terjadi pada tahun 2025. Pihaknya akan melakukan pendefinisian ulang bersama pengusaha dan serikat pekerja mengenai formulasi yang lebih berjangka panjang.
“Ini butuh waktu, kita harus duduk bersama, lalu banyak variabelnya dan sejauh mana signifikansi variabel itu dan itu semua butuh waktu,” ujarnya.
Yassierli pun menegaskan, pihaknya kini sudah memberikan penjelasan kepada Apindo terkait asal usul penghitungan kenaikan UMP 2025. Ia mengklaim respons pengusaha juga sudah pengertian.
“Tadi malam kita sampaikan, kita tunggu saja respon dari Apindo seperti apa, banyak yang protes, pengusaha banyak yang protes sebelum tadi malam. Tapi tadi malam kita bilang oke, setelah penjelasan di sana tidak ada lagi protes,” kata Yassierli.
(ke/itu)
Artikel Berikutnya
Video: Terbitkan 44 Kementerian Prabowo Hingga Buruh Minta UMP 2025 Naik 20%